Connect With Us

Siap-siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang Kamera ETLE Mulai Tahun Ini

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Agustus 2024 | 07:06

Foto tes uji emisi (tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tahun ini, kendaraan yang belum lulus uji emisi akan dikenakan tilang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Penerapan kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), denga bertujuan untuk memastikan kendaraan di jalan memenuhi standar emisi yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengintegrasikan uji emisi ke dalam sistem ETLE. 

"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE," ujar Asep dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2924.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Aturan ini berlaku bagi kendaraan berusia lebih dari tiga tahun, yang wajib memenuhi persyaratan uji emisi. Hasil uji emisi ini akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bukti pembayaran PKB merupakan syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan setiap tahun.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan belum membayar pajak akan dianggap memiliki STNK yang tidak sah, sehingga berpotensi dikenakan tilang oleh kepolisian. 

Asep juga menyampaikan, DLH sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan bahwa uji emisi menjadi persyaratan wajib dalam perpanjangan STNK.

Selain itu, layanan uji emisi juga akan disediakan di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," tambah Asep.

Adapun regulasi penerapan tilang uji emisi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Regulasi ini sebetulnya telah berlaku sejak Februari 2023, namun penerapan penuhnya baru akan dimulai tahun ini.

KAB. TANGERANG
Lapak Limbah Fiber di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar

Lapak Limbah Fiber di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar

Senin, 16 September 2024 | 08:21

Kebakaran hebat melanda lapak limbah fiber milik PT Surya Utama di Kampung Belimbing, Jalan Pipa Desa Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu 15 September 2024.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Rabu, 11 September 2024 | 16:50

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memonitor beredarnya dua video yang diduga para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku disekap dan disiksa perusahan online scam di Myawaddy, Myanmar.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Siapkan SDM Unggul, ITPLN Rekrut 135 Mahasiswa Ikut Program Ikatan Kerja

Selasa, 10 September 2024 | 19:08

Dalam rangka membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di bidang kelistrikan nasional, PT PLN (Persero) merekrut 135 mahasiswa Institut Teknologi PLN (ITPLN) yang terpilih untuk mengikuti program ikatan kerja.

BANTEN
Yuk Cari Tahu, Simak Cara Akses Informasi Publik Bapenda Banten

Yuk Cari Tahu, Simak Cara Akses Informasi Publik Bapenda Banten

Senin, 16 September 2024 | 07:07

Masyarakat kini bisa lebih mudah mengakses informasi seputar Bapenda Banten, termasuk layanan terkait Samsat? Untuk mempermudah permohonan informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten telah menyediakan mekanisme yang jelas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill