TANGERANGNEWS.com- Pada Agustus 2024, BPJS Kesehatan di Indonesia mengalami perubahan besar dengan penghapusan kelas rawat inap yang sebelumnya dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.
Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan tujuan untuk memberikan layanan perawatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta.
Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan kualitas layanan yang selama ini disebabkan oleh kelas yang berbeda. Dengan KRIS, diharapkan semua peserta bisa mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa adanya perbedaan kelas.
Untuk diketahui, KRIS merupakan sistem baru yang akan menggantikan sistem kelas rawat inap sebelumnya, dan bertujuan untuk memastikan standar pelayanan yang lebih merata dan setara bagi seluruh peserta. Dengan diterapkannya KRIS, perbedaan layanan yang selama ini dirasakan oleh peserta dari berbagai kelas akan dihilangkan.
Proses peralihan dari sistem lama ke KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.
Diharapkan dengan adanya KRIS, kualitas layanan di rumah sakit akan lebih konsisten dan adil untuk semua peserta.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
Dengan diberlakukannya KRIS, BPJS Kesehatan juga akan mengubah besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta. Mulai Agustus 2024, iuran untuk setiap peserta akan disesuaikan dengan kebijakan baru, meski tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan bervariasi sesuai dengan kelas masing-masing. Dengan KRIS, struktur iuran lebih seragam, meski tetap memperhatikan kemampuan ekonomi peserta.
Tujuannya adalah untuk memastikan iuran tetap terjangkau sambil meningkatkan kualitas layanan.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan KRIS per bulan:
Kelompok bukan pekerja (BP)
- Kelas 1: Rp150.000
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000
Kelompok penerima bantuan iuran (PBI)
- Iuran sebesar Rp42.000, dibayarkan oleh pemerintah.
Kelompok pekerja penerima upah (PPU)
- Pegawai pemerintah (PNS, TNI, Polri, pejabat negara): 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
Kelompok keluarga tambahan (PPU)
- Iuran untuk anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua adalah 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelompok veteran
- Iuran kesehatan untuk veteran dan keluarga adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan perubahan sistem BPJS Kesehatan dan kemungkinan adanya biaya tambahan untuk pengobatan penyakit kronis, sehingga memiliki asuransi penyakit kritis menjadi semakin relevan.
Asuransi ini memberikan perlindungan finansial tambahan ketika menghadapi penyakit serius yang memerlukan biaya besar.
Asuransi penyakit kritis memberikan rasa aman tambahan, karena tidak perlu khawatir dengan biaya yang bisa melampaui batas perlindungan BPJS Kesehatan.
Selain itu, asuransi ini bisa memberikan dukungan finansial bagi keluarga selama pasien menjalani proses penyembuhan.
Di Indonesia, ada berbagai pilihan asuransi penyakit kritis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial setiap orang.
Salah satunya dapat diperoleh secara online melalui Roojai, yang menawarkan berbagai produk proteksi sesuai kebutuhan.