TANGERANGNEWS.com- Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Meski bebas, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala hingga tahun 2032.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, selama masa pembebasan bersyarat Jessica harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Detik.
Selama menjalani hukuman, Jessica dikenal berkelakuan baik, sehingga ia mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari.
"Yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy.
Seperti diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Selama ini, ia menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Adapun pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.