TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menaikkan tunjangan insentif bagi anggota KPU pusat dan daerah sebesar 50 persen, sebagai apresiasi kinerja mereka selama pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Adapun besaran gaji anggota dan ketua KPU di Indonesia berbeda-beda antara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden No 11/2016, rincian besaran gaji dan fasilitas yang diterima oleh anggota dan ketua KPU saat ini adalah sebagai berikut:
KPU Pusat
- Ketua KPU sebesar Rp43.110.000 per bulan.
- Anggota KPU sebesar Rp39.985.000 per bulan.
KPU Provinsi
- Ketua KPU sebesar Rp20.215.000 per bulan.
- Anggota KPU Provinsi sebesar Rp18.565.000 per bulan.
KPU Kabupaten/Kota
- Ketua KPU sebesar Rp12.823.000 per bulan.
- Anggota KPU sebesar Rp11.573.000 per bulan.
Tunjangan dan Fasilitas
Di luar gaji, pemerintah juga memberikan sejumlah fasilitas kepada anggota dan ketua KPU yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. Hal itu seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.