Connect With Us

Respons Santai Jokowi Soal Polemik DPR RI Tolak Putusan MK

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:14

Keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik DPR RI menolak putusan MK, Rabu, 21 Agustus 2024. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)

TANGERANGNEWS.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait polemik persyaratan pencalonan kepala daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Menurut Jokowi, perbedaan pandangan seperti ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses konstitusi di Indonesia, dan pemerintah sudah sepatutnya menghargai wewenang masing-masing lembaga negara. 

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi dalam keterangannya di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI memilih untuk tidak mengikuti Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Sebaliknya, DPR RI memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih kontroversial, di mana usia minimal calon dihitung dari tanggal pelantikan seperti dilansir dari Kompas.com.

Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan keputusan dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk memilih mengadopsi putusan MA sebagai acuan dalam revisi UU Pilkada. 

 Sedangkan, fraksi PDI-P, melalui Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menyampaikan bahwa Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK, mengingat secara hierarkis putusan MK lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. 

Sementara itu, putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. 

Namun, keputusan akhir tetap mendukung putusan MA, sehingga membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024.

Apabila putusan MK yang digunakan, Kaesang yang baru berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU, tidak akan memenuhi syarat untuk maju. Namun, dengan mengikuti putusan MA, Kaesang memiliki peluang karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan dilakukan pada 2025, setelah ia genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. 

Kaesang sendiri telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon untuk Pilkada Jawa Tengah 2024, berpasangan dengan pensiunan Polri, Ahmad Luthfi.

TOKOH
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kamis, 5 September 2024 | 12:31

Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.

WISATA
Nikmatnya Ramen Kakek Jepang di Tangerang Harga Kantong Pelajar

Nikmatnya Ramen Kakek Jepang di Tangerang Harga Kantong Pelajar

Senin, 16 September 2024 | 14:42

Bagi Kamu yang suka makanan khas Jepang, wajib mencoba Ramen Kakek Jepang. Berlokasi di Parlan District samping Alun-Alun Kota Tangerang, Ramen Kakek Jepang menghadirkan cita rasa yang berbeda dengan harga terjangkau.

OPINI
Ironi Kesenjangan Sosial Sedalam Jurang

Ironi Kesenjangan Sosial Sedalam Jurang

Kamis, 19 September 2024 | 15:42

Faktanya dapat dilihat dengan sangat jelas dan gamblang, bahkan dengan menutup mata sekali pun, bagaimana kesenjangan antara rakyat dan tuan penguasa seperti jurang. Padahal jeritan rakyat jelas terdengar.

PROPERTI
5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Rumah di Bintaro

5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Rumah di Bintaro

Selasa, 17 September 2024 | 15:42

Bintaro, sebuah kawasan yang terletak di perbatasan antara Jakarta dan Tangerang, semakin populer sebagai pilihan hunian bagi banyak orang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill