Connect With Us

Bolehkah PPPK Mendaftar CPNS? Ini Penjelasannya 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:47

Ilustrasi pns. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Proses seleksi aparatur sipil negara (ASN) terbagi dalam dua kategori, yaitu calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah pegawai kontrak yang dipekerjakan untuk periode tertentu guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS adalah pegawai tetap.

Umumnya, seleksi CPNS dan PPPK diadakan dalam waktu yang berdekatan. Tahun ini, pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria dapat mengikuti seleksi ini, dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Seperti diketahui, Pemerintah telah membuka 250.407 formasi CPNS pada tahun ini, dengan 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Namun, apakah peserta seleksi CASN boleh mengikuti seleksi PPPK pada waktu yang sama?

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jenis seleksi ASN dalam satu periode anggaran.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," tulis BKN pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, PPPK yang memenuhi syarat diperbolehkan mendaftar CPNS.

Selain itu, PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai PPPK.

Dengan demikian, PPPK yang tidak lolos menjadi PNS masih dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin mendaftar CPNS seperti dilansir dari CNN Indonesia.

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain sesuai penugasan instansi pemerintah.
  10. Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Naik Peringkat ke-25 Dunia di Skytrax 2025

Bandara Soekarno-Hatta Naik Peringkat ke-25 Dunia di Skytrax 2025

Selasa, 15 April 2025 | 20:07

Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan dalam Skytrax World Airport Awards yang diumumkan pada Passenger Terminal Expo 2025 di Madrid, Spanyol, pada 9 April 2025.

BANTEN
Wagub Banten Minta Warga Adukan Masalah Pungli ke Medsos Pribadinya

Wagub Banten Minta Warga Adukan Masalah Pungli ke Medsos Pribadinya

Rabu, 16 April 2025 | 17:47

Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah membuka ruang pengaduan masyarakat di media sosial (Medsos) pribadinya.

TEKNO
Pakar Siber Pertanyakan Kebijakan Peralihan Kartu SIM Fisik ke eSIM

Pakar Siber Pertanyakan Kebijakan Peralihan Kartu SIM Fisik ke eSIM

Rabu, 16 April 2025 | 10:04

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur pengalihan penggunaan kartu SIM fisik ke eSIM.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill