TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses pendaftaran akan dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan tahapan seleksi anggota KPPS Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang dibentuk untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan ini juga terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Gaji Anggota KPPS dan Badan Adhoc Pilkada 2024
Selain bertugas menyelenggarakan Pilkada, anggota KPPS dan Badan Adhoc lainnya juga akan menerima gaji. Berikut rincian gaji yang diterima oleh setiap kelompok:
- Gaji Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
- Gaji Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
- Gaji Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
- Staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan
Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan:
- Gaji Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
- Gaji Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
- Gaji Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
- Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000 per bulan
Bagi KPPS, berikut adalah besaran gaji yang akan diterima:
- Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan
- Gaji Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Sementara untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), per orang akan menerima Rp 1.000.000 per bulan.
Santunan bagi Anggota KPPS Pilkada 2024
Selain gaji, pemerintah juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS dan Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada. Berikut rincian santunan kecelakaan kerja yang berlaku:
- Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000
- Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000
- Santunan luka berat: Rp 16.500.000
- Santunan luka sedang: Rp 8.250.000
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Untuk dapat mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
- Warga negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.