Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV
Kamis, 21 November 2024 | 07:18
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pembatasan untuk BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Melalui kebijakan ini, sejumlah mobil akan dilarang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk kendaraan populer seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Pajero.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bahlil menyatakan, pembatasan ini akan mulai diberlakukan setelah sosialisasi kebijakan dilakukan.
"Begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujarnya dalam kesempatan Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 17 September 2024.
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi, meliputi jenis Pertalite dan Solar subsidi, akan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC).
Kendaraan dengan kapasitas mesin bensin di atas 1.400 CC dan mobil diesel di atas 2.000 CC tidak akan lagi bisa mendapatkan subsidi BBM.
Daftar Mobil Bensin yang Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Daftar Mobil Diesel yang Dilarang Isi Solar Subsidi
Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.
PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara
Musik sudah menjadi teman setia dalam berbagai momen kehidupan, dari perjalanan hingga bersantai di rumah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.