Connect With Us

MenPAN-RB Keluarkan Surat Edaran Berisi Sanksi Bagi ASN Main Judi Online

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 September 2024 | 14:42

Ilustrasi judi online. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.

Hal ini mengingat maraknya fenomena perjudian daring semakin meresahkan dan telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Anas menegaskan perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius. Perilaku ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.

Tak dapat dipungkiri, ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran, untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkapnya.

Larangan perjudian daring ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Menurut Anas, tindak pidana perjudian daring telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp600 triliun.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye dan gerakan mendukung pencegahan perjudian daring.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diharapkan melaksanakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN mengenai dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya, untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya.

Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan ketentuan SE, bagi ASN yang terlibat dalam perjudian daring dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang.

Jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, penanganan tindak lanjut akan dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, wajib diberhentikan sementara, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

Surat Edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat.

"Bagi Non-ASN yang melanggar, dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat berwenang dalam penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku," tegas Anas.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada MenPAN-RB atau Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

KAB. TANGERANG
Bensin Eceran Picu Kebakaran Bengkel Tambal Ban di Cisoka, Ibu dan Anak Tewas

Bensin Eceran Picu Kebakaran Bengkel Tambal Ban di Cisoka, Ibu dan Anak Tewas

Minggu, 30 Maret 2025 | 17:58

Seorang ibu dan anaknya yang masih balita tewas dalam kebakaran bengkel tambal ban di Jalan Cisoka Adiyasa, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu 29 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill