Connect With Us

MUI Tegaskan Label "No Pork No Lard" di Restoran Bukan Jaminan Halal

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:49

Label No Pork No Lard (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Di sejumlah restoran kerap ditemui label "No Pork No Lard" yang artinya makanan tersebut tidak mengandung daging ataupun lemak babi.

Meski restoran tersebut mengklaim demikian, namun ternyata label itu bukan jaminan produk yang disajikan telah memiliki sertifikat halal.

Hal itu ditegaskan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kamis 3 Oktober 2024.

"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati, seperti dilansir Antaranews.

Muti mengatakan sebelum adanya ketentuan sertifikasi halal diwajibkan oleh pemerintah, pelaku usaha rumah makan atau restoran di mal-mal sudah sejak lama memasang label No Pork No Lard.

Hal itu untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi dan turunannya serta demi memudahkan konsumen.

"Tapi sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi," jelasnya.

Menurutnya, seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal yang dipasang di muka restoran.

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," katanya.

Muti mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.

Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Apabila tidak mengurus sertifikat, maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara bagi UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan hingga dua tahun ke depan.

"Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," kata dia.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

KOTA TANGERANG
Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga

Kamis, 21 November 2024 | 18:52

Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill