TANGERANGNEWS.com- BPJS Kesehatan telah memberikan beragam layanan kesehatan, tam terkecuali operasi. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis operasi bisa diklaim melalui BPJS.
Ada beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Berikut adalah lima jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Operasi Akibat Kecelakaan
Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan, terutama kecelakaan kerja atau lalu lintas, tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Biasanya, klaim untuk jenis operasi ini lebih diatur melalui asuransi lain, seperti asuransi kecelakaan kerja.
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan tanpa alasan medis atau darurat, seperti operasi plastik kosmetik, tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Hal ini karena operasi estetika tidak dianggap berhubungan langsung dengan kesehatan atau keselamatan pasien.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
Operasi yang diperlukan akibat tindakan melukai diri sendiri, baik disengaja maupun tidak disengaja, juga tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya, cedera yang terjadi karena kecerobohan atau kelalaian pribadi.
4. Operasi di Luar Negeri
BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri. Oleh karena itu, jika seseorang menjalani operasi di luar negeri, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS.
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS
Setiap layanan yang diklaim melalui BPJS harus mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Jika operasi dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, seperti tidak ada rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka biaya operasi tersebut tidak akan ditanggung.
Itulah lima jenis operasi yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.