TANGERANGNEWS.com- Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Lantas, apakah hari tersebut akan menjadi hari libur bagi karyawan?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan bahwa hari pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Ketentuan ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat, termasuk para pekerja, dapat menggunakan hak pilihnya dengan maksimal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada pada 27 November 2024 melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Namun, status hari libur nasional masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang biasanya diterbitkan mendekati hari pemilihan.
Jika melihat pengalaman Pilkada 2020, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Demikian pula pada Pemilu 14 Februari 2024, hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara menggunakan hak pilihnya.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024," ujar Anggota KPU, August Mellaz dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 20 November 2024.
Adapun bagi para karyawan, hak libur pada hari Pilkada juga dijamin melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Pengusaha diwajibkan memberikan waktu libur bagi pekerjanya agar mereka bisa berpartisipasi dalam pemilihan.
Namu, jika perusahaan tetap meminta karyawan bekerja pada hari tersebut, maka pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini dimaksudkan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan hak pilih mereka tidak terhalang. Pengusaha juga diminta mengatur jadwal kerja secara fleksibel agar karyawan tetap dapat mencoblos tanpa mengganggu operasional perusahaan.
Bagi masyarakat, terutama pekerja, disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi terkait status libur 27 November 2024. Mengingat pengalaman sebelumnya, besar kemungkinan hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. D
Jadi, apakah 27 November 2024 akan menjadi hari libur? Berdasarkan aturan yang berlaku dan kebiasaan pada pemilihan sebelumnya, jawabannya kemungkinan besar iya. Namun, pastikan untuk terus memantau perkembangan resmi dari pemerintah dan KPU.