Connect With Us

Simak Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 November 2024 | 09:42

Simulasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS 16, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 29 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pilkada serentak 2024 akan segera dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.

Dalam Pilkada serentak, masyarakat akan memilih kepala daerah yang dianggap paling layak memimpin selama lima tahun ke depan, baik di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024, serta memastikan surat suara yang dicoblos sah agar dapat terhitung.

Adapun beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan surat pemberitahuan (formulir C pemberitahuan KWK) kepada pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Jika belum menerima surat tersebut, pemilih bisa memastikan status dengan mendatangi kantor PPS setempat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU.  

Pada tahap ini, KPPS juga memastikan tempat pemungutan suara (TPS) siap digunakan, termasuk mendirikan bilik suara, menyiapkan kotak suara, dan perlengkapan lain yang diperlukan.  

Cara Mencoblos di Pilkada 2024

1. Datang ke TPS

Pada hari pemungutan suara, pemilih diharapkan datang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan. Pastikan membawa KTP elektronik atau dokumen kependudukan lain seperti fotokopi KTP atau identitas digital.  

2. Pendaftaran

Setibanya di TPS, pemilih akan diminta mendaftar kepada petugas KPPS dengan menunjukkan identitas diri. Untuk diketahui, pemilih lansia, ibu hamil, ibu dengan anak kecil, dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan.  

3. Penerimaan Surat Suara

Setelah terdaftar, pemilih akan menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh petugas KPPS. Periksa surat suara untuk memastikan tidak ada kerusakan seperti sobekan atau tanda bekas coblosan. Jika surat suara rusak, pemilih berhak meminta penggantian.  

4. Masuk ke Bilik Suara

Di bilik suara, pemilih akan mencoblos salah satu pasangan calon pada surat suara. Cobloslah di bagian yang sesuai dengan pilihan menggunakan alat coblos yang disediakan. Pastikan lubang coblos hanya mengenai kolom pasangan calon yang dipilih agar suara dinyatakan sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara 

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang telah disediakan.  

6. Tanda Bukti

Sebagai bukti partisipasi, jari pemilih akan diberi tinta oleh petugas KPPS.  

Setelah proses pencoblosan selesai, KPPS akan memulai penghitungan suara. Surat suara yang telah dicoblos akan dihitung secara terbuka di TPS, disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, dan masyarakat. Hasil penghitungan kemudian dicatat dalam formulir resmi dan diumumkan kepada publik.  

Kotak suara yang telah disegel akan dikirim ke sekretariat PPS atau PPK untuk rekapitulasi lebih lanjut. 

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill