TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa hingga saat ini sejumlah pejabat publik, termasuk selebriti yang kini menjabat posisi strategis, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah sosok Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 72 telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Namun, masih ada 52 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Daftar ini mencakup menteri, wakil menteri, kepala lembaga setingkat menteri, hingga utusan khusus presiden.
"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," tambah Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip dari Merdeka pada Rabu, 4 Desember 2024.
Begitu pula dengan utusan presiden, terdapat delapan dari 15 orang yang belum melaporkan.
Penelusuran melalui laman resmi LHKPN KPK menunjukkan beberapa nama besar yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Selain Raffi Ahmad, terdapat sejumlah nama lain seperti Teddy Indra Wijaya (Sekretaris Kabinet) dan Arifatul Choiri Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Seperti diketahui, Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dikenal sebagai tokoh publik dan figur yang populer, sehingga ketidakhadirannya dalam daftar pejabat yang telah melaporkan LHKPN dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan.
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.
Hal itu dikuatkan dengan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara.