Connect With Us

Apakah BPKB Lama Masih Berlaku Jika BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025? Ini Penjelasannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 18 Desember 2024 | 09:18

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Korlantas Polri secara resmi mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlaku nasional pada tahun 2025. 

Prioritas awal penerapannya akan difokuskan di Pulau Jawa mengingat tingginya jumlah kendaraan di wilayah tersebut, sebelum akhirnya menyebar ke berbagai daerah lainnya.  

Berbeda dengan BPKB konvensional, BPKB elektronik hadir dalam ukuran lebih kecil, menyerupai paspor. Meskipun demikian, bentuknya masih berupa buku, bukan kartu seperti SIM atau KTP. Fitur utama dari e-BPKB adalah penyematan chip khusus yang berfungsi untuk mendeteksi identitas kendaraan.

Selain itu, BPKB elektronik telah dilengkapi teknologi NFC (Near Field Communication) yang memungkinkan pengguna untuk mengakses informasi kendaraan melalui smartphone. Hal ini memberikan kemudahan dan transparansi bagi pemilik kendaraan dalam mengelola data mereka.

Manfaat BPKB Elektronik

Penerapan BPKB elektronik memberikan sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah proses mutasi kendaraan yang jauh lebih cepat. Jika sebelumnya proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, kini pemilik kendaraan hanya perlu menunggu 1 hari saja.

Adapun Keunggulan lainnya antara lain:

  1. Ukuran lebih ringkas yang memudahkan penyimpanan. 
  2. Teknologi NFC untuk akses informasi kendaraan yang lebih praktis. 
  3. Identitas kendaraan lebih aman berkat chip khusus yang disematkan.

Bagaimana Nasib BPKB Lama?

Meski BPKB elektronik mulai diperkenalkan, pemilik BPKB lama tak perlu khawatir. Korlantas Polri memastikan bahwa BPKB lama masih tetap berlaku. 

Nantinya, pemilik kendaraan akan memperoleh BPKB versi elektronik ketika mengurus balik nama kendaraan atau saat membeli kendaraan baru.  

Kehadiran e-BPKB menjadi bagian dari transformasi digital dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. 

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi pemalsuan dokumen, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan.

SPORT
Persita Kalah Telak dari Dewa United, Pelatih Curigai Wasit  

Persita Kalah Telak dari Dewa United, Pelatih Curigai Wasit  

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:41

Persita Tangerang harus menerima kekalahan telak 4-0 dari Dewa United pada laga pekan ke-15 BRI Liga 1 2024/2025.

TANGSEL
PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Disperindag Tangsel Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

PPN 12% Berlaku Tahun Depan, Disperindag Tangsel Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:12

Pemerintah pusat resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai Januari 2025.

HIBURAN
Novotel Tangerang Hadirkan Mahluk Pra Sejarah saat Perayaan Malam Tahun Baru

Novotel Tangerang Hadirkan Mahluk Pra Sejarah saat Perayaan Malam Tahun Baru

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:21

Pesta malam Tahun Baru 2025 akan bergulir sebentar lagi. Kali ini, Novotel Tangerang siap memberikan pengalaman yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya untuk setiap tamu yang datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill