TANGERANGNEWS.com- Tahun 2025 tampaknya akan membawa beban tambahan yang cukup berat bagi warga Indonesia.
Pasalnya, sejumlah kebijakan pemerintah diprediksi akan semakin menekan pengeluaran rumah tangga, mulai dari kenaikan pajak hingga pengurangan subsidi.
Padahal, daya beli masyarakat saat ini sudah cukup terpukul, sehingga lima beban ini diperkirakan bakal semakin "mencekik" warga di tahun depan.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) M. Faisal. Menurutnya, kelas menengah lah yang paling akan tertekan terutama berkaitan dengan kenaikan harga-harga.
"Kondisi kelas menengah masih dalam tekanan yang besar, apalagi kalau kebijakan ke depannya tidak berusaha untuk membalikkan keadaan tapi justru memperparah," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu, 29 Desember 2024.
1. Tarif PPN Naik Jadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Pemerintah sempat menyebut kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, namun kenyataannya hampir semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN akan terkena dampaknya.
Meskipun kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu mendapat subsidi agar kenaikan ini tidak memengaruhi harga, masyarakat tetap harus siap menghadapi biaya tambahan yang lebih besar untuk berbagai kebutuhan lainnya.
2. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi pemilik kendaraan, tahun 2025 juga akan menghadirkan biaya tambahan dalam bentuk opsen pajak.
Opsen ini merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen mencapai 66% dari pajak terutang, yang berarti harga kendaraan, baik baru maupun bekas, akan semakin mahal. Kebijakan ini dinilai memberatkan, terutama bagi kalangan menengah yang menggantungkan mobilitas pada kendaraan pribadi.
3. Asuransi Wajib Kendaraan
Pemerintah juga berencana mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) bagi pemilik kendaraan bermotor mulai semester II-2025. Asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan yang diasuransikan. Namun, bagi masyarakat, kewajiban baru ini berarti pengeluaran tambahan yang harus mereka tanggung di tengah kenaikan berbagai biaya hidup lainnya.
4. Harga Rokok yang Kian Melambung
Para perokok harus bersiap mengencangkan ikat pinggang karena harga rokok dipastikan naik di 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan tarif cukai baru untuk hasil tembakau.
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara, tetapi pada akhirnya, beban pengeluaran akan langsung dirasakan oleh konsumen.
5. Potensi Kenaikan Harga BBM
Rencana pemerintah untuk memangkas subsidi BBM pada 2025 berpotensi membuat harga Pertalite dan Solar melonjak. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang bertujuan menyesuaikan harga BBM dengan keekonomiannya.
Namun, jika benar terjadi, kenaikan harga BBM ini akan memicu efek domino pada biaya transportasi, harga bahan pokok, hingga inflasi yang semakin membebani masyarakat.