TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo, sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Dengan demikian Spa bukan lagi masuk kategori jasa jenis hiburan.
Keputusan itu berdasarkan permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.
Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut frasa "dan mandi uap/spa" dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional'," ujar Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Liputan6, Jumat 3 Januari 2025.
Menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional
Akibatnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan uap/spa akibat stigma negatif, sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon.
Arief menegaskan, pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.
"Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal," beber Arief.
Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
"Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," tadas Arief.