TANGERANGNEWS.com- Pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kebutuhan penting bagi setiap pengendara.
Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan biaya terbaru untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Informasi ini wajib diketahui agar pemilik kendaraan bisa mempersiapkan dokumen dan dana dengan baik.
Biaya Pembuatan SIM Baru 2025
Biaya pembuatan SIM baru di tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Berikut rincian biayanya:
- SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000.
- SIM C (Motor): Rp100.000.
- SIM CI (Motor Kapasitas Besar): Rp100.000.
- SIM CII (Motor Kapasitas Lebih Besar): Rp100.000.
- SIM BI (Mobil Penumpang/Barang >3.500 Kg): Rp120.000.
- SIM BII (Kendaraan Artikulasi): Rp120.000.
- SIM D (Khusus Difabel): Rp50.000.
- SIM Internasional: Rp250.000.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Untuk memperpanjang SIM, biaya yang dikenakan lebih terjangkau:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
- SIM CI: Rp75.000.
- SIM CII: Rp75.000.
- SIM BI: Rp80.000.
- SIM BII: Rp80.000.
- SIM D: Rp30.000.
- SIM Internasional: Rp225.000.
Syarat Usia Pembuatan SIM
Selain biaya, pastikan usia susah memenuhi syarat untuk membuat SIM:
- SIM C: Minimal 17 tahun.
- SIM A dan D: Minimal 17 tahun.
- SIM CI: Minimal 18 tahun.
- SIM CII: Minimal 19 tahun.
- SIM BI dan BII Umum: Minimal 20 tahun.
- SIM BII (Non-umum): Minimal 21 tahun.
- SIM BI Umum: Minimal 22 tahun.
Perlu dicatat, biaya yang disebutkan di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Karena itu, biaya tambahan mungkin saja berbeda di setiap wilayah. Penting juga untuk memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.