TANGERANGNEWS.com- Bagi peserta BPJS Kesehatan, mendapatkan obat yang tepat tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan adalah hak yang bisa dinikmati. Namun, tidak semua obat ditanggung oleh BPJS.
Oleh karena itu, penting bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung sebelum berobat.
Kini, proses pengecekan daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi e-Fornas.
Cara Cek Daftar Obat BPJS Kesehatan Secara Online
Untuk mengetahui apakah obat yang diresepkan dokter ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi e-fornas.kemkes.go.id melalui browser.
- Klik menu "Daftar Obat Fornas". Pilih menu ini untuk melihat daftar obat yang tersedia.
- Gunakan kolom pencarian di bagian kanan atas, lalu ketik nama obat yang ingin dicek.
- Sistem akan menampilkan informasi ketersediaan obat yang dicari.
- Obat yang tersedia akan dikategorikan berdasarkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKPTP) atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKPTL).
- Jika ingin menyimpan daftar lengkap, klik opsi "Download Excel" yang ada di laman tersebut.
Apa Itu Fornas dan Kenapa Penting?
Fornas (Formularium Nasional) adalah daftar obat esensial yang digunakan sebagai acuan dalam penulisan resep oleh dokter di fasilitas kesehatan.
Daftar ini dibuat untuk memastikan bahwa obat yang diberikan kepada peserta JKN sesuai standar medis dan tersedia di FKPTP serta FKPTL.