TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang.
"Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN," ujarnya, saat rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN Nusron Washid terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan di lokasi pakar laut, yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Kita tentu berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publil. Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi 'tukang cuci piring' atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang," tambahnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR. Di mana terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut.