TANGERANGNEWS.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang penggunaan jasa titip (jastip) dalam pembelian tiket mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini disampaikan setelah muncul banyak keluhan di media sosial dari calon penumpang yang kesulitan mendapatkan tiket, bahkan ada yang mengalami kegagalan meski sudah sampai tahap pembayaran.
Pihak KAI memastikan, pembelian tiket hanya diperbolehkan melalui kanal resmi. Masyarakat yang menemukan indikasi praktik percaloan atau jasa titip tiket diimbau untuk segera melapor melalui nomor 021-121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial resmi KAI di @KAI121. "Laporkan setiap kejadian ataupun indikasi pencaloan 24 jam ke 021-121 agar kami bisa follow up dan bekerja sama dengan pelanggan-pelanggan kami," ujar VP Public Relations PT KAI Anne Purba dikutip dari Bisnis.com.
Selain itu, KAI mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan identitas pribadi kepada pihak lain untuk pemesanan tiket. Hal ini demi mencegah potensi penyalahgunaan data yang dapat merugikan calon penumpang.
Untuk mendapatkan tiket, pelanggan bisa melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, situs booking.kai.id, serta mitra Online Travel Agent (OTA) yang telah bekerja sama dengan KAI.
"Kami mengimbau pelanggan untuk membeli tiket hanya melalui kanal resmi KAI guna menghindari potensi penipuan dan kesalahan pemesanan," katanya.
Penjualan tiket mudik Lebaran telah dibuka sejak 4 Februari 2025 atau H-45 sebelum hari keberangkatan. Tiket bisa dipesan setiap pukul 00.00 WIB sesuai jadwal keberangkatan masing-masing.
Sementara itu, loket di stasiun hanya melayani pembelian go-show yang tersedia mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Jadwal Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 2025:
- 4 Februari 2025: Keberangkatan Jumat, 21 Maret 2025 (H-10)
- 5 Februari 2025: Keberangkatan Sabtu, 22 Maret 2025 (H-9)
- 6 Februari 2025: Keberangkatan Minggu, 23 Maret 2025 (H-8)
- 7 Februari 2025: Keberangkatan Senin, 24 Maret 2025 (H-7)
- 8 Februari 2025: Keberangkatan Selasa, 25 Maret 2025 (H-6)
- 9 Februari 2025: Keberangkatan Rabu, 26 Maret 2025 (H-5)
- 10 Februari 2025: Keberangkatan Kamis, 27 Maret 2025 (H-4)
- 11 Februari 2025: Keberangkatan Jumat, 28 Maret 2025 (H-3)
- 12 Februari 2025: Keberangkatan Sabtu, 29 Maret 2025 (H-2)
- 13 Februari 2025: Keberangkatan Minggu, 30 Maret 2025 (H-1)
- 14 Februari 2025: Keberangkatan Senin, 31 Maret 2025 (H)
- 15 Februari 2025: Keberangkatan Selasa, 1 April 2025 (H+1)
- 16 Februari 2025: Keberangkatan Rabu, 2 April 2025 (H+2)
- 17 Februari 2025: Keberangkatan Kamis, 3 April 2025 (H+3)
- 18 Februari 2025: Keberangkatan Jumat, 4 April 2025 (H+4)
- 19 Februari 2025: Keberangkatan Sabtu, 5 April 2025 (H+5)
- 20 Februari 2025: Keberangkatan Minggu, 6 April 2025 (H+6)
- 21 Februari 2025: Keberangkatan Senin, 7 April 2025 (H+7)
- 22 Februari 2025: Keberangkatan Selasa, 8 April 2025 (H+8)
- 23 Februari 2025: Keberangkatan Rabu, 9 April 2025 (H+9)
- 24 Februari 2025: Keberangkatan Kamis, 10 April 2025 (H+10)
- 25 Februari 2025: Keberangkatan Jumat, 11 April 2025 (H+11)