Connect With Us

Pedagang Kecil Protes Aturan Larangan Jual Rokok Dekat KTR, Dinilai Ancam Kelangsungan Usaha

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 8 April 2025 | 17:02

Ilustrasi rokok batangan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah pedagang kecil menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes), yang tengah disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sebab, aturan tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha kecil, terutama karena larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan, aturan itu tidak hanya akan memangkas pendapatan pedagang, tapi juga bisa membuat pedagang gulung tikar.

"Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur. Ujungnya bisa lahir konflik sosial," ujarnya dikutip dari detikFinance, Selasa, 8 April 2025.

Anang menilai aturan tersebut tidak tepat diberlakukan di tengah lesunya daya beli masyarakat. Menurutnya, menjelang musim puncak penjualan seperti saat ini, denyut ekonomi justru terasa lesu.

"Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan diketahui tengah menyusun R-Permenkes yang disebut-sebut mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), kerangka kerja pengendalian tembakau dari WHO. 

Salah satu isi dorongan FCTC adalah penerapan kemasan polos tanpa identitas merek pada produk rokok.

Namun, akademisi FISIPOL Universitas Negeri Surabaya, Firre An Suprapto, mengingatkan Indonesia belum meratifikasi FCTC, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum penyusunan regulasi nasional.

"Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya," ujar Firre.

Menurutnya, perlu ada keterlibatan banyak pihak dalam penyusunan regulasi serta proses ini harus mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya terkait integrasi dan sinergi antar tingkat pemerintahan.

"Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda," tutup Firre.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Ini Jadwal Pra-SPMB Pengganti PPDB di Kota Tangerang 

Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Ini Jadwal Pra-SPMB Pengganti PPDB di Kota Tangerang 

Kamis, 17 April 2025 | 09:59

Menjelang tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Tangerang tengah bersiap membuka proses Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) yang dijadwalkan berlangsung mulai 21 April 2025.

TANGSEL
DPRD Tangsel Kritisi Satpol PP Kerap Kurang Tegas Tegakkan Perda

DPRD Tangsel Kritisi Satpol PP Kerap Kurang Tegas Tegakkan Perda

Kamis, 17 April 2025 | 17:59

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alex Prabu mengkritisi kinerja Satpol PP yang kerap kurang tegas dalam menegakkan peraturan daerah (perda).

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill