Connect With Us

Mau Perpanjang STNK 5 Tahunan Sendiri Tanpa Calo? Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 15 April 2025 | 12:46

Barang Bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Perpanjangan STNK lima tahunan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tidak seperti pengesahan STNK tahunan yang bisa dilakukan di gerai Samsat atau layanan keliling, proses perpanjangan lima tahunan mengharuskan kendaraan dibawa langsung ke kantor Samsat karena perlu dilakukan cek fisik.

Syarat yang Harus Dibawa Saat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Pengurusan perpanjangan STNK sebenarnya bisa dilakukan sendiri tanpa calo. Berikut dokumen yang harus kamu siapkan.

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya 
  • Surat kuasa apabila diwakilkan 
  • Kendaraan yang masa berlaku STNK-nya akan diperpanjang  

Setelah semua persyaratan lengkap, langsung saja menuju kantor Samsat. Langkah pertama adalah proses cek fisik kendaraan, yaitu penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Proses ini biasanya tidak dipungut biaya. Setelah cek fisik selesai, hasil gesek disahkan di loket legalisasi.

Alur Perpanjangan STNK dan Cetak Pelat Nomor

Usai dokumen dilegalisir, petugas akan mengarahkan ke loket progresif. Setelahnya, akan diminta mengisi formulir perpanjangan STNK. Usai semua dokumen diserahkan, kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk membayar biaya administrasi di loket kasir.

Setelah pembayaran selesai, petugas akan mencetak STNK baru dan kamu diarahkan ke area pencetakan pelat nomor. Tinggal tunggu giliran untuk mengambil pelat nomor yang sudah jadi.

Berapa Biaya yang Dikeluarkan?

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari beberapa komponen. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200 ribu, sedangkan biaya cetak pelat nomor baru Rp100 ribu. 

Di luar itu, kamu juga harus membayar pajak tahunan kendaraan (PKB) dan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil.

Besarnya total biaya tentu tergantung jenis dan nilai kendaraan. Sebagai gambaran, total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp3,2 juta jika termasuk PKB, SWDKLLJ, serta administrasi lainnya.

Demikian informasi mengenai cara mengurus sendiri perpanjangan STNK lima tahunan di Samsat agar dapat menghemat biaya jasa calo. Pastikan semua dokumen lengkap dan datang sesuai jam operasional agar proses berjalan lancar.

HIBURAN
8 Jenis Pekerjaan Ini Digaji Paling Tinggi di Indonesia, Tertarik Melamar?

8 Jenis Pekerjaan Ini Digaji Paling Tinggi di Indonesia, Tertarik Melamar?

Selasa, 15 April 2025 | 19:49

Bagi yang sedang menimbang karier masa depan atau mungkin ingin banting setir ke jalur profesi yang lebih menjanjikan secara finansial, 10 daftar pekerjaan dengan gaji tertinggi ini bisa jadi bahan pertimbangan.

NASIONAL
PWI Sebut Program 1.000 Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Tidak Ganggu Independensi

PWI Sebut Program 1.000 Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Tidak Ganggu Independensi

Rabu, 16 April 2025 | 20:34

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyambut baik program pemerintah yang menawarkan rumah bersubsidi untuk wartawan.

BANTEN
Wagub Banten Minta Warga Adukan Masalah Pungli ke Medsos Pribadinya

Wagub Banten Minta Warga Adukan Masalah Pungli ke Medsos Pribadinya

Rabu, 16 April 2025 | 17:47

Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah membuka ruang pengaduan masyarakat di media sosial (Medsos) pribadinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill