Connect With Us

Hakim Batalkan Dakwaan JPU, Kasus Prita Dihentikan

| Kamis, 25 Juni 2009 | 11:24

TANGERANGNEWS-Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan. "Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu. Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten. Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. "Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.Sementara itu, Prita Mulyasari saat dimintai komentarnya mengatakan, dirinya bersyukur. Diakuinya, peran media sangat besar dalam proses hukum yang dialaminya. "Alhamdulilah, alhamdulilah ini tidak terlepas dari peran media," katanya. Ditanya apakah dirinya akan terus membuat surat elektronik, Prita mengaku sedikit trauma dengan email. "Ya, agak ngeri juga yah sekarang menggunakan email," ujarnya. (rangga)
KOTA TANGERANG
Bocah 7 Tahun Jatuh dari Apartemen Modernland Tangerang Tewas, Orang Tua Diperiksa

Bocah 7 Tahun Jatuh dari Apartemen Modernland Tangerang Tewas, Orang Tua Diperiksa

Rabu, 18 September 2024 | 23:05

Bocah berusia 7 tahun yang terjatuh dari lantai 8 Apartemen Modernland Tower Hijau, Kelapa Indah, Kota Tangerang, pada Senin 16 September 2024, malam, dinyatakan tewas.

OPINI
Tirani Minoritas

Tirani Minoritas

Senin, 16 September 2024 | 08:27

Tirani minoritas adalah kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kaum minoritas. Tentu saja tidak ada yang dapat melakukan kesewenang-wenangan kecuali adalah golongan elit atau sekelompok kecil ( minoritas) elit penguasa.

TANGSEL
Culik dan Cabuli Bocah, Oknum Ojol di Tangsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Culik dan Cabuli Bocah, Oknum Ojol di Tangsel Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 18 September 2024 | 16:04

Oknum pengemudi ojek online (ojol) berinisial MB, 49, yang menculik dan mencabuli bocah berinisial di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman 15 tahun penjara.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Sejumlah WNI Diduga Jadi Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Myanmar

Rabu, 11 September 2024 | 16:50

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memonitor beredarnya dua video yang diduga para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku disekap dan disiksa perusahan online scam di Myawaddy, Myanmar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill