TANGERANGNEWS-Khoo Chin Heng,35, warga Negara Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno - Hatta karena kedapatan membawa sabu seberat 1.900 gram atau senilai Rp 2,2 Miliar di terminal 2D kedatangan Internasional.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu (24/6) pukul 21.30 WIB, saat grak-gerik penumpang pesawat C1 679 dari Hongkong dengan tujuan Jakarta itu mengundang perhatian petugas. Saat petugas melakukan pemantuan lebih dekat lagi, WN Malaysia itu semakin salah tingkah.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten, Bahtiar mengatakan, keyakinan warga bahwa tersangka membawa barang terlarang, karena dari tas koper warna hitam milik tersangka terlihat sesuatu yang aneh di mesin monitor itu. Akibatnya, tas koper berukuran besar tersebut di buka untuk di periksa.
Hasil dari pemeriksaan, terbukti di dinding koper tersangka terdapat tiga bungkus plastik transparan berisi kristal bening. Begitu dilakukan pemeriksaaan, ternyata barang tersebut positif sabu. "Tersangka hanyalah kurir yang membawa barang terlarang itu dari Hongkong menuju Indonesia," kata Bahtiar, hari ini.
Akibatnya, lanjut Bachtiar, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 61 ayat 1 undang-undang No. 5/ 1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp300 juta. "Kasus ini kami limpahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan kejahatan terorganisasi Mabes Polri untuk ditindak lanjuti," kata Bachtiar.
Sementara itu Khoo Chin Heng mengaku, membawa barang tersebut ke Indonesia atas suruhan seseorang di Hongkong dengan imbalan 5.000 ringgit atau Rp12,5 juta. Dan, biasanya, kata Khoo Chin Heng yang berprofesi sebagai sopir di negeranya itu, sesampai di salah satu tempat di Jakarta, barang itu di jemput oleh seseorang warga keturunan. "Setiap saya membawa barang, pasti ada yang menjemput," kata Khoo Chin Heng yang mengaku sudah tiga kali membawa barang yang sama ke Indonesia.(dens)