TANGERANGNEWS-Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait menilai proses hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang terhadap 10 orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah karena bermain judi merupakan sesuatu yang sangat berlebihan.
“Tindakan aparat hukum memperkarakan 10 anak yang melakukan permainan tradisonal dengan taruhan uang yang oleh masyarakat sekitar disebut macan buram adalah tindakan berlebihan,” kata Aris Merdeka Sirait, pada TANGERANGNEWS, Selasa (21/7) di PN Tangerang.
Menurut dia, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwa kepada 10 anak itu dalam sidang di PN Tangerang tidak bisa diterapkan.
Sebab permainan yang dilakukan anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar dan sekolah menengah pertama itu bukan untuk mencari makan atau pekerjaan, melainkan hanya sebagai hiburan bermain saja.
“Mereka adalah korban kebijakan orang dewasa yang tidak menyediakan ruang publik seperti arena bermain yang wajar, sarana ekspresi dan sebagainya, sehingga mencari hiburan melalui permainan tradisional itu,” ujar Aris.
Karena itu, lanjutnya, KPAI menyatakan proses hukum yang dijalani 10 anak itu mulai dari penangkapan, penahanan dan pengadilan di wilayah hukum Tangerang itu tidak memiliki perspektif perlindungan anak.
Seharusnya aparat hukum yang menagani kasus tersebut memiliki sensitifitas, simpati dan empati terhadap perlindungan anak, bukan sebaliknya cenderung melakukan pelanggaran hak-hak atas anak.
KPAI meminta proses pengadilan terhadap 10 anak itu dihentikan dan tidak dilanjutkan sebab tidak memiliki syarat pemidanaan anak atau setidaknya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta rehabilitasi nama baik.
Kemudian semua aparat hukum yang terlibat dalam proses hukum yang dijalani anak-anak itu agar meminta maaf kepada anak yang bersangkutan dan menjamin mereka tidak kehilangan hak dasar terutama hak memperoleh pendidikan.(Dedi)