TANGERANGNEWS-Departemen Perhubungan akan Mengizinkan PenumpanG Bertelpon Ria dari dalam Pesawat Terbang. Untuk merealisasikan hal ini, Dephub mempersilakan pihak swasta Aeroborne Mobile Connectivity untuk menjajagi kerja sama dengan maskapai penerbangan di Indonesia.
Saat ini teknologi tersebut sudah mulai dipakai oleh beberapa maskapai internasional."Secara prinsip pemerintah tidak akan melarang atau menghalangi penambahan teknologi telekomunikasi di pesawat, sepanjang itu dilakukan sesuai aturan, baik dari segi teknis maupun hukum tidak ada yang dilanggar," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan di gedung Dephub, Rabu (22/).
Hal itu disampaikan menanggapi rencana perusahaan penyedia teknologi telekomunikasi di pesawat, AeroMobile yang akan bekerja sama dengan beberapa maskapai nasional tahun ini. Namun dia menegaskan, teknologi seperti itu harus terlebih dahulu diuji di dalam echoid chamber (ruang kompatibel gelombang elektro magnetik) untuk mengukur gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari satu perangkat ke perangkat lain. "Alat ini di Indonesia hanya ada di PT DI, kemudian di Amerika Serikat ada di Boeing atau pabrikan pesawat lain, Airbus. Alat ini yang pasang harus pabrikan. Itu prosedur dan aturannya," kata dia
Senior Commercial Manager Asia Pasific Aeroborne Mobile Connectivity, Nora Thalib mengatakan, pihaknya berencana meresmikan komitmen dengan salah satu maskapai nasional. Dengan begitu, mimpi untuk menelepon atau ber SMS di dalam pesawat dapat segera terwujud. "Rencananya kita membuat komitmen tahun ini, meskipun bisa saja maskapai meresmikannya tahun depan," ungkapnya.
Sayang, Nora tidak bersedia menyebutkan maskapai mana yang dimaksud. Menurut dia, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum hal tersebut dapat direalisasikan. Misalnya, AeroMobile aat ini sedang melengkapi sertifikasi dari otoritas penerbangan sipil di Indonesia (Ditjen Perhubungan Udara, Dephub). "Kita sedang melengkapi sertifikasi di regional maupun negara asal maskapai, termasuk Indonesia," ungkapnya.
Hal itu memang harus dilakukan sebab dalam UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan terdapat larangan penggunaan alat elektronik yang mengeluarkan sinyal yang dapat mengganggu sistem navigasi pesawat, seperti telepon selular di atas pesawat terbang. Namun dia menegaskan bahwa teknologi yang dimilikinya sangat aman. Saat ini AeroMobile telah memasang teknologi tersebut di 47 pesawat Emirates Airlines. "Tahun ini kami targetkan alat akan terpasang di 80 pesawat," terangnya.
Menurut Nora, biaya investasi perangkat keras (hardware) teknologi telekomunikasi di pesawat tersebut cukup kompetitif, yaitu mencapai USD 250 ribu (Rp 2,5 miliar) per pesawat. Dia menerangkan, untuk jenis pesawat Boeing 777 membutuhkan waktu instalasi selama tiga hari, sedangkan untuk instalasi pada pesawat jenis Airbus hanya dua hari. "Biaya ini dibayarkan maskapai untuk peralatan saja. Tapi kami akan menyediakan tenaga teknisnya,"jelasnya. (jpnn)