Connect With Us

Sanksi Tak Membuat Jera, Pasangan Mesum Terus Berlipat Ganda

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 November 2018 | 10:54

Eresia Nindia Winata. (Istimewa / Istimewa)

 

Oleh: Eresia Nindia Winata, Ibu Rumah Tangga/Analis Geofisika di BMKG Tangerang

 

TANGERANGNEWS.com-Mengusung julukan sebagai kota Berakhlakul Karimah, rupanya tak membuat warga kota Tangerang sungkan melakukan aksi zina. Senin (19/11) kemarin, 23 pasangan mesum terjaring di beberapa hotel kawasan Karawaci dan Neglasari. Dua bulan sebelumya (24/9), Satpol PP juga menciduk 10 pasangan mesum di kawasan yang sama. Tidak hanya pasangan zina, razia ini juga mengamankan ratusan botol minuman keras. (tangerangnews.com, 19/11/2018)

Meski Satpol PP rutin melakukan operasi penertiban, pasangan mesum tidak pernah berkurang. Jumlahnya justru berkejaran dengan jamur musim penghujan. Padahal banyak di antara yang terciduk masih berstatus sebagai pelajar maupun pasangan sah orang lain. Dua pelajar yang terciduk Februari lalu di Hotel Melati kawasan Neglasari, justru mengaku kakak-adik untuk mengelak digelandang petugas. Padahal saat digerebek, keduanya tidak mengenakan kain sehelaipun.

Selain bergerilya di hotel dan tempat hiburan, pasangan mesum terjaring di tempat  berkedok panti pijat, klinik spa, bahkan refleksi kebugaran. Keberadaan bisnis esek-esek ini tersebar merata di seluruh wilayah Kota Tangerang. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH Edi Junaidi Nawawi menyesalkan lemahnya kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam memberantas kegiatan prostitusi. (tangerangnews.com, 2/4)

Perzinahan dan prostitusi merupakan praktek terlarang di Kota Tangerang. Hal ini diatur dalam Perda Kota Tangerang no 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran. Realisasinya tertuang dalam rutinitas SATPOL PP merazia hotel dan tempat hiburan. Pelanggar Perda ini dijatuhi hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah.

Namun Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, pasangan yang terciduk tidak langsung diberi sanksi denda dan kurungan. Sanksi yang selama ini diberikan hanya berupa surat pernyataan yang ditandatangan ketua RT dan RW setempat bagi pasangan mesum. Khusus untuk PSK yang terjaring di bisnis esek-esek, sanksi yang diterapkan berupa dikirimkan ke panti rehabilitasi. Dan seringnya tidak ada sanksi lanjutan. 

Ghufron berharap sanksi ini akan memberi efek jera bagi pelaku zina. Namun fakta berkata lain. Pasangan yang terciduk tidak pernah nihil atau berkurang jumlahnya, justru makin berlipat ganda. Pelaku prostitusi pun tidak pernah surut. Sepanjang tahun 2018, pasangan mesum yang digerebek di hotel dan tempat hiburan terus melesat. Razia Senin (19/11) kemarin, menjaring angka tertinggi. (tangerangnews.com, 19/11/2018)

Zina Dalam Timbangan Syariat

“Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirahnya) melebihi Allah ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zina dan prostitusi merebak di masyarakat. Menjadi fenomena yang lumrah dilakukan. Padahal dalam timbangan syariat Islam, zina merupakan keharaman dan pelakunya dihukumi dosa besar. Jangankan berzina, mendekati zina saja adalah perbuatan tercela sesuai Q.S Al Israa:32. 

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2)

Sebelum sanksi berupa cambuk dan rajam diberlakukan, Islam memiliki lapis-lapis mekanisme lain untuk menjaga manusia dari zina. Dimulai dari kewajiban menutup aurat bagi perempuan yang telah baligh. Lalu kewajiban untuk menjaga pandangan (gadhul bashar) bagi laki-laki maupun perempuan. Keharaman berdua-duaan (khalwat) dengan yang bukan mahram. Keharaman campur baur antara kumpulan laki-laki dan perempuan (ikhtilath) tanpa kepentingan yang dibolehkan syariat.

Di sini peran negara tidak bisa dihilangkan. Kontrol individu di atas akan menjadi percuma jika negara tidak hadir. Menindak tegas penyedia layanan prostitusi dan kamar hotel esek-esek. Menutup akses pornografi dan pornoaksi pada semua kanal informasi di tengah masyarakat. Memberikan kemudahan bagi tegaknya pernikahan. Menciptakan iklim kehidupan yang beradab dan minim kemaksiatan.

Jika semua hal ini telah dilakukan, maka hukuman berupa cambuk dan rajam merupakan jalan terakhir yang bisa ditegakkan. Efek jera yang didapat dari dua jenis hukuman ini tentu berbeda levelnya dengan efek jera pada surat pernyataan, kurungan tiga bulan dan denda 15 juta rupiah.

Saat syariat Islam menjadi pakem hukum negara, mekanisme berlapis ini telah dijalankan, Dan hal tersebut terbukti mampu menekan angka perzinahan. Tiap individu berlomba menjadi manusia yang shalih. Dengan begini, predikat Berakhlakul Karimah tidak hanya menjadi slogan, tapi benar-benar punya realitas dalam kehidupan. Wallahua’lam bishshawab.(RAZ/HRU)

TEKNO
Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Coway Indonesia Debut di IndoBuildTech 2026, Kenalkan Pemurni Air Slim Stand Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 | 11:09

PT Coway International Indonesia resmi memperkenalkan Slim Stand, produk pemurni air standing terbaru, dalam debutnya di ajang IndoBuildTech (IBT) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Tersedia Kuota 2.997 Kursi, SPMB Tahap III SMPN Kota Tangsel Jalur Afirmasi Berlangsung 3 Hari

Tersedia Kuota 2.997 Kursi, SPMB Tahap III SMPN Kota Tangsel Jalur Afirmasi Berlangsung 3 Hari

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:23

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, sejak Senin 6 Juni 2026.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill