Oleh: Ibnu Jandi (dikutip dari facebook)
KONSEP MASUKAN UNTUK MASYARAKAT DAN KOTA TANGSEL
Jika Konsep yg saya bikin dibawah ini digunakan oleh Kota Tangsel, maka nyaris Kota Tangsel Tidak Akan Dapat Terselenggara PILKADA-NYA dalam tahun 2010. Kota Tangsel Hanya Akan Dapat Melaksanakan PILKADA yaitu pada tahuh 2010 s/d 2011. Maka Melanggar UU No 51 Th 2008 tentang Berdirinya Kota Tangsel.
Jika Kota Tangsel terlalu banyak dicampur adukan dengan kepentingan yg tidak jelas dan menyesatkan, maka monumental Politik Rakyat Tangsel sudah pasti terkebiri dan terzolimi oleh oknum-oknum Politisi dan Penguasa Yang Tidak Bertanggungjawab terhadap Rakyat Tangsel.
Tetapi Kalau Kota Tangerang Selatan Mau Mengacu Pada Pilkada Kota Tangerang (Pilkada Th 2008) yg efektipnya hanya Lima Bulan Kerja. Maka Seluruh Stake Holder Harus Membantu KPUD Kota Tangerang Selatan. Karena Pada Saat Itu KPU Kota Tanggerang Banyak Dibantu Oleh KPU Kabupaten Tangerang dan Stake Holder Kota Tangerang pada saat itu, maka pelaksanaan PILKADA dapat berjalan dgn lancer.
KONSEP IBNU JANDI: Waktu Yang Dibutuhkan Didalam Penyusunan Rancangan Dan Pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Paling Efektip dan Akurabel adalah selama Sembilan Bulan (9 Bln) (Lihat PP No 6 Th 2005 dan PP 17 TAHUN 2005 - PP 49 th 2008) - Saya berharap seluruh Stake Holder Kota Tangsel Peduli dan Membantu Pada Persoalan PENYELENGGARAAN PILKADA.
TAHAP PEMBENTUKAN
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Pengumuman
2. Penyerahan berkas
3. Seleksi administrasi
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi
5. Seleksi wawancara
6. Pengumuman hasil
7. Persiapan pelantikan
8. Pelantikan
9. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilu
10. Sosialisasi
11. Rapat Koordinasi / Rapat Kerja
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
1. Pemberitahuan kepada Lurah/Kepala Desa
2. Penyerahan berkas kepada Lurah/Kades dan BPD
3. Pengusulan pengangkatan PPS oleh Lurah/Kades dan BPD ke KPU melalui PPK
4. Penetapan di KPU
5. Persiapan pelantikan
6. Pelantikan PPS
7. Pembentukan PPDP
8. Pembentukan KPPS
9. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah
10. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilu
11. Sosialisasi
12. Rapat Koordinasi / Rapat Kerja
TAHAP PELAKSANAAN
1. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
2. Pendaftaran Pasangan calon Perseorangan dan Partai Politik
3. Penelitian Berkas calon
4. Penyampaian Hasil Penelitian
5. Tanggapan Masyarakat
6. Perbaikan Syarat Calon Perseorangan dan Partai
7. Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
8. Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan calon
9. Pengumuman Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
Pencetakan dan Distribusi Tiga Bulan Lamanya
1. Proses Administrasi - Pengadaan Barang dan Jasa;
2. Pencetakan, Pengadaan Barang dan Jasa
3. Sortir, Lipat dan Packing surat suara
4. Pendistribusian Surat Suara dan Kelengkapan Administrasi dari KPUD
5. Pendistribusian Surat Suara dan Kelengkapan Administrasi dari PPK ke PPS
6. Pendistribusian Surat Suara dan Kelengkapan Administrasi dari PPS ke TPS
Kampanye
1. Pendaftaran Tim Kampanye dan Penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye
2. Pengaturan pemasangan iklan pada media cetak dan elektronik
3. Penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye
4. Pengaturan pemasangan iklan pada media cetak dan elektronik
5. Pengaturan pengamanan kampanye dan masa tenang
6. Penyusunan jadwal kampanye
7. Pelaksanaan kampanye
8. Penyampaian visi misi
Masa tenang
1. Pelaporan Sumbangan dana kampanye
2. Penyerahan laporan dana kampanye kepada akuntan public oleh KPUD;
3. Pelaksanaan audit dana kampanye
4. Pengumuman dana kampanye Pasangan calon
Pemungutan dan Perhitungan
1. Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
2. Pelaksanaan:
a. Pemungutan & Penghitungan Suara
b. Rekapitulasi di PPK
c. Rekapitulasi di KPUD
d. Penetapan Hasil Pemilu Kada
e. Penyampaian Keberatan terhadap Hasil Pemilu Kada
f. Jika tidak ada keberatan dilanjutkan dengan kegiatan penetapan calon terpilih
Tahapan Pelantikan
1. Penyampaian KPU Kabupaten/Kota Ke DPRD
2. Penyampaian DPRD ke Mendagri dan Pengesahan
3. Pelantikan
Proses PHPU di MK
1. Pengajuan Permohonan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Penghitungan PILKADA;
2. Penyampaian permohonan kepada termohon
3. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) PILKADA
4. Penetapan hasil pemilu pasca MK
5. Tahapan Pelantikan
6. Penyampaian KPUD Kepada DPRD
7. Penyampaian DPRD ke Mendagri dan pengesahan
8. Pelantikan
TAHAPAN PILKADA PUTARAN II
Cetak dan Distribusi
1. Cetak , Sortir, Lipat dan Packing Surat Suara dan Formulir yang Lain (kelengkapan administrasi )
2. Pendistribusian Surat Suara dan Kelengkapan Administrasi dari KPUD ke PPK
3. Pendistribusian Surat Suara dan Kelengkapan Administrasi dari PPK ke PPS
4. Pendistribusian Surat Suara dan Kelengka pan Administrasi dari PPS ke TPS
KEGIATAN PUTARAN KEDUA
1. Kampanye (Penajaman Visi Misi)
2. Masa Tenang
3. Pemungutan dan Perhitungan Suara
4. Rekapitulasi di PPK
5. Rekapitulasi di KPUD
6. Penetapan hasil pemiluKADA
7. Penyampaian Keberatan terhadap hasil pemilu
Jika tidak ada keberatan dilanjutkan dengan kegiatan penetapan calon terpilih
Tahap Pelantikan
JIKA ADA Proses PHPU di MK
a. Pengajuan Permohonan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu Kepala Daerah ke MK selama Tiga Hari kerja;
b. Penyampaian Permohonan kepada Termohon (Selama Tiga Hari);
c. Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Ke MK Selama Dua Puluh Hari Kerja;
d. Penetapan Hasil Pemilu Pasca MK;
e. Penetapan Calon Terpilih (Selama Dua Hari Lamanya);
Tahapan Pelantikan:
a. Penyampaian KPU Kepaada DPRD (Selama Dua Hari)
b. Penyampaian DPRD ke Mendagri dan Pengesahan (Selama Sembilan Hari)
c. Pelantikan (Persiapan Tiga Hari);
PENYELESAIAN/EVALUASI SELAMA TIGA BULAN DAN SERENDAH-RENDAHNYA DUA BULAN
a. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Selama Dua Bulan);
b. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Derah (Selama Dua Bulan);
c. Pertanggungjawaban Anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Tiga Bulan);
d. Pembubaran KPPS; (Masa Kerja Tiga Bulan);
e. Pembubaran PPK dan PPS;(Masa Kerja Tiga Bulan);
f. Pemeliharaan Arsip dan Dokumen Pemilihan Umum Kepala Daerah.