Oleh: Ita Nurhayati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu Lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, mandiri dan tetap, Kegiatannya berfokus pada penyelenggaraan pemilihan, baik tingkat nasional (pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah) maupun lokal (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten).
Selain KPU sebagai penyelenggara pemilu, juga ada Bawaslu yang berfungsi sebagai pengawasan, dan ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang bertugas mengawasi perilaku (kode etik) para penyelenggara.
Tiga Lembaga tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh dalam penyelenggaraan pemilu, yang membedakan hanya tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) saja.
Sebagai Lembaga penyelenggara pemilihan, KPU dengan segala tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta wewenangnya menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memilih para calon pemimpin bangsa, pemimpin yang bisa dipercaya yang akan membawa perubahan bagi rakyat yang dipimpinnya menuju ke arah yang lebih baik, baik dari segi ekonomi, hukum dan keadilan, pendidikan, teknologi, keamanan, pembangunan SDM, infrastruktur dan lain sebagainya yang dibutuhkan oleh rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita negara demokrasi yang dianut negara kita.
Untuk itu penyelenggara dituntut mempunyai karakter dan sikap yang berintegritas, yang bisa dipercaya publik untuk menghasilkan para pemimpin yang berintegritas pula, yang dipercaya masyarakat bisa membawa bangsa menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan integritas? Secara umum integritas adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral di dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dan utuh, baik perkataan dan perbuatan dalam kehidupannya secara menyeluruh.
Seseorang dianggap berintegritas ketika ia memiliki kepribadian dan karakter berikut: jujur dan dipercaya, memiliki komitmen, bertanggung jawab, menepati ucapannya, setia, menghargai waktu, memiliki prinsip dan nilai-nilai hidup. Dengan kata lain integritas adalah keteguhan sikap dalam mempertahankan prinsip yang menjadi landasan hidup dan melekat pada diri seseorang sebagai nilai-nilai moral (etika).
Teringat kejadian beberapa hari lalu, ketika salah satu komisioner KPU terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, betapa terkejutnya kami selaku penyelenggara di tingkat bawah mendengar kabar tersebut, kaget, sedih bercampur menjadi satu.
Tak percaya begitu saja dengan berita yang beredar, yang bisa dilakukan saat itu hanya menunggu berita selanjutnya sembari berdoa semoga kabar tersebut tidak benar adanya, terbayang kemudian bagaimana kami saling bahu membahu menjaga integritas lembaga, terbayang pula bagaimana serangan demi serangan bertubi-tubi yang ditujukan bukan hanya kepada penyelenggara tapi juga kepada lembaga dalam pelaksanaan tahapan pemilu kemarin, bagaimana pula kami menjaga jarak dengan peserta pemilu meskipun diantara mereka ada kawan karib. Semua dilakukan hanya karena ingin menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Baru saja reda segala hujatan yang dilontarkan kepada KPU pada pemilu lalu, ketika kami mampu membuktikan integritas kami yang dibuktikan oleh hasil polling yang mencapai angka diatas 70% tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU dalam menyelenggarakan pemilu. Semua upaya yang telah dilakukan akhirnya menjadi sia-sia manakala dirusak oleh salah satu oknum saja dari sekian banyak penyelenggara.
Ibarat pepatah “karena nila setitik rusak susu sebelanga”, dan ini akan menjadi tugas berat selanjutnya bagi penyelenggara untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU, apalagi tahapan pilkada di 270 daerah yang puncaknya akan dilaksanakan 23 September 2020 nanti sudah di depan mata.
Berbicara integritas, timbul pertanyaan siapa sajakah yang harus mempunyai sikap integritas dalam hal penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu? Karakter integritas bagi penyelenggara adalah hal mutlak yang harus dimiliki, sebagaimana pinsip penyelenggara yang tertuang dalam pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu 2019, yaitu mandiri, jujur, adil,berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Lebih lanjut diungkapkan juga bahwa tujuan penyelenggaraan pemilu dalam pasal 4 point b UU Nomor 7 tahun 2017 adalah mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Jadi jelas bukan hanya soal penyelenggara tetapi soal proses penyelenggaraannya juga harus berintegritas.
Lalu, apakah hanya penyelenggara saja yang dituntut untuk berintegritas, menurut saya bukan hanya penyelenggara saja yang diwajibkan mempunyai karakter integritas? Tidak, para calon pemimpin peserta pemilu, partai politik dan yang tak kalah penting juga pemilih.
Pemilih harus berintegritas, sebab awal mula korupsi terjadi diakibatkan karena pemilih yang tak bisa menolak politik uang.
Integritas harus dirawat, perlu dijaga, tidak cukup waktu sehari dua hari, seminggu atau sebulan untuk mewujudkannya, tetapi butuh waktu bertahun-tahun, bahkan seumur hidup kita. Dan ini jika dilaku-teguhkan bersama bukan tidak mungkin demokrasi yang kita cita-citakan akan dengan mudah tercapai dan pemimpin yang amanah serta dipercaya masyarakat akan dapat terwujud.
Penulis adalah anggota KPU Kab. Tangerang, divisi data dan Informasi