Oleh : Anggun Biyanti Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa prodi pendidikan sosiologi
Di era globalisasi ini para generasi penerus bangsa mengalami krisis moral. Dimana saat ini banyak sekali tindak kekerasan di dunia pendidikan salah satunya yaitu bullying (perundungan).
Sedihnya banyak kejadian bullying di dalam dunia pendidikan negara kita. KPAI mencatat dalam kurun waktu 9 tahun, dari 2011 sampai 2019, ada 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak.
Untuk bullying baik di pendidikan maupun sosial media, angkanya mencapai 2.473 laporan dan trennya terus meningkat.
Ini membuktikan bahwa kian hari bangsa Indonesia mengalami kemerosotan nilai, norma dan moral.
Bullying berasal dari bahasa inggris yang berarti kekuatan atau pengaruh superior untuk mengintimidasi (seseorang) biasanya untuk memaksa seseorang melakukan apa yang diinginkannya.
Bullying merupakan penyimpangan negative karena dapat tindakannya yang dipandang rendah dan melanggar nilai dan norma sosial di masyarakat.
Dalam ilmu sosiologi teori Interaksi Simbolik digunakan untuk menguraikan kasus bullying. Teori ini dikemukan oleh George Herbert Mead teori ini memandang bahwa individu memiliki simbol-simbol di dalam interaksi dimana masyarakat tersebut dapat memahami simbol-simbol tersebut.
Dalam teori ini bullying merupakan tindakan seseorang yang memiliki kekuasaan (power) yang dibangun antar siswa dengan menggunakan simbol-simbol kekerasan.
Perilaku bullying biasanya dilakukan oleh siswa yang dominan seperti para senior. Para senior beralibi bahwa tindakan bullying merupakan tindakan turun temurun yang dilakukan sejak zaman senior terdahulu dimana jika junior melakukan kesalahan maka para senior akan memberi hukuman berupa bullying tersebut.
Yang mana sebenarnya senior melakukan bullying ada unsur ingin balas dendam terhadap seniornya terdahulu tetapi dibalaskan kepada para juniornya, selain para pelaku bullying biasanya memberikan simbol pada korban berupa ancaman, intimidasi, dan kekerasan untuk menunjukan kekuatan dan kekuasaanya.
Motif dari pelaku bullying ialah untuk menunjukan eksistensi dirinya di antara siswa di sekolah tersebut, sehingga menyebabkan siswa lain merasa segan bahkan takut kepada para pelaku bullying.
Simbol-simbol bullying diartikan oleh korban sebagai dampak dari perasaan terintimidasi, depresi, kesepian, dan cemas pada diri korbannya.
Ia akan merasa tidak diterima oleh temannya. Bullying jika terus menerus disepelekan akan berakibat fatal dimana para korban akan melakukan tindakan ekstrim seperti bunuh diri.
Bunuh diri sendiri menurut Emile Durkheim terbagi menjadi 4 tipe bunuh diri egoistik, altruistik, anomie, dan fatalistik.
Untuk kasus bunuh diri yang disebabkan karena bullying sendiri termasuk kedalam tipe bunuh diri fatalistik karena adanya kondisi yang sangat tertekan, dengan adanya aturan, norma, keyakinan dan nilai-nilai dalam menjalani interaksi sosial sehingga orang tersebut kehilangan kebebasan dalam hubungan sosial.
Bullying bisa menyebabkan bunuh diri karena korban merasa terkucilkan. Korban yang merasa terkucilkan akhirnya mengalami depresi dan memilih bunuh diri sebagai jalan keluar dari keadaannya yang sekarang.
Atau pun para pelaku bullying yang kian lama jika dibiarkan dapat membunuh korbannya. Mengingat fatalnya perilaku bullying maka harus ada upaya pencegahan agar tidak banyak lagi korban bullying di dunia pendidikan.
Salah satunya adalah dengan cara pengawasan yang dilakukan orangtua dan pendidik (guru) yaitu
dengan memberikan dan mengajarkan nilai-nilai kebaikan seperti iman serta taqwa yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kepada anaknya sehingga sang anak merasa bahwa semua tindakannya diawasi oleh Tuhan dan ia menjadi takut untuk berperilaku buruk.
Akhirnya hasil pendidikan yang diimpikan seluruh masyarakat adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadikan generasi penerus yang memiliki iman, akhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, bertanggung jawab dan menjadi warga negara yang demokratis.(RMI/HRU)