Oleh : Taufik Ramadhan
Kondisi perekonomian sejak terjadi pandemi COVID-19 nyaris ambruk. Pemerintah pun melakukan sejumlah terobosan untuk memulihkan sektor investasi, salah satunya melalui Obligasi ORI 018.
Obligasi Negara Ritel atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI) adalah obligasi negara yang dijual kepada individu/perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan.
ORI diterbitkan untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portfolio utang negara dan memperluas basis investor. ORI merupakan investasi yang bebas terhadap risiko gagal bayar, yaitu kegagalan Pemerintah untuk membayar kupon dan pokok kepada investor.
Melalui ORI 018 pemerintah mengajak masyarakat membantu pemulihan ekonomi nasional. Nantinya seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembiayaan APBN 2020 dalam upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi COVID-19.
Sejak awal triwulan IV 2020 atau 1 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mulai menawarankan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI 018. Penawaran ORI 018 ini dilakukan hingga 21 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB. Penjualan dilakukan secara online melalui e-SBN.
Menurut penulis, ada beberapa keuntungan berinvestasi di ORI 018 dibandingkan Deposito:
Kupon sebesar 5,7% per tahun
Kupon yang ditawarkan untuk ORI 018 sebesar 5,7% per tahun. Artinya, investor yang berinvestasi melalui ORI 018 ini akan memperoleh imbal hasil sebesar 5,7% per tahun. Nantinya kupon tersebut akan diterima pada tanggal 15 setiap bulan. Kupon pertama dibayarkan tanggal 15 Desember 2020.
Kupon sebesar 5,7% per tahun yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata bunga deposito jasa perbankan yang dijamin oleh Lembaga penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar 5,5 %.
Kupon tetap (fix rated)
Disamping itu, tren suku bunga deposito menyesuaikan bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) yang cenderung menurun. Sedangkan ORI 018 bunganya bersifat tetap sebesar 5.7% per tahun (fix rated). Jadi return investasi tetap stabil walaupun ada penurunan kondisi makro ekonomi di masa mendatang.
Pajak 15%
Pajak Penghasilan (PPh) final untuk obligasi juga lebih rendah dibandingkan dengan tabungan deposito. Pajak yang ditanggung oleh investor untuk berinvestasi di ORI 018 sebesar 15%, sedangkan pada bunga deposito sebesar 20%.
Bebas risiko gagal bayar
Pembayaran pokok dan kupon ORI dijamin penuh oleh Negara (berdasarkan UU No.24 Tahun 2002).
Likuid
Investor dapat menjual kembali ORI 018 di pasar sekunder antar investor domestik pada tingkat harga (pasar) yang wajar. Jadi ada pontensi capital gain/loss. Berbeda dengan deposito yang harus menunggu tanggal jatuh tempo baru yang pokok dikembalikan, jika melanggar akan terkena denda.
Penulis : Mahasiswa UIN Walisongo, Semarang