Connect With Us

Fikih Landasan Praktik Audit Syariah pada Bank Syariah

Redaksi | Kamis, 29 Oktober 2020 | 07:36

Nurazizah (Mahasiswi Sekolah Ekonomi Islam SEBI). (Istimewa / Istimewa)

 

Oleh: Nurazizah

(Mahasiswi Sekolah Ekonomi Islam SEBI)

Industri perbankan syariah di Malaysia atau lebih dikenal dengan sebutan Islamic Banking Institutions (IBI) berkembang pesat setiap tahunnya. 

 

Dengan demikian, perlu diperhatikan terkait apakah IBI tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah atau sebaliknya. Karena menurut (Thayibatun, 2009) dalam (Baehaqi, 2018) menyebutkan bahwa lembaga perbankan yang berlebel syariah dalam operasional usahanya tidak selamanya sesuai dengan prinsip syariah, sebab ada beberapa lembaga perbankan syariah yang didirikan semata-mata untuk kepentingan bisnis.

 

Tujuan utama audit syariah adalah memastikan semua aspek material telah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara yang bersangkutan (Mardiyah & Madian, 2015). Dengan demikian, kaidah fikih digunakan sebagai landasan praktik audit syariah juga untuk mencapai membantu praktik manajerial lembaga untuk mencapai maqasid syariah.

 

Di Malaysia, audit syariah di IBI harus dilaksanakan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan terkait syariah khususnya fikih muamalah. Auditor internal juga harus menjunjung tinggi objektivitas dalam proses audit.

 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nurulhuda Abd Rahman and Nor’azam Mastuki; Muhamad Rahimi Osman; dan Nawal Kasim (2020) menyatakan bahwa terdapat beberapa kaidah yang menjadi dasar bagi praktik audit syariah. Adapun praktik audit syariah meliputi perencanaan; pelaksanaan; audit tindak lanjut; dan pelaporan. 

Dalam perencanaan audit, pendekatan yang dilakukan adalah audit berbasis risiko. Perencanaan audit berbasis risiko dapat membantu auditor dalam menentukan prioritas mereka yang berkaitan dengan kegiatan audit internal. Oleh karena itu, area tertentu untuk proses audit harus diputuskan, seperti tujuan proses audit, risiko yang dinilai, dan alokasi sumber daya menjadi pertimbangan. Selain itu, prosedur yang tepat harus diambil untuk pemilihan area yang akan diaudit. 

 

Adapun kaidah yang berkaitan dengan perencanaan audit adalah “keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan” maksudnya, kepastian dianggap sebagai hal yang fundamental, yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menentukan area yang akan diaudit.

 

Selanjutnya, kaidah yang menjadi dasar pelaksanaan audit syariah adalah “asal dari segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Karena dalam pelaksanaan audit syariah tidak banyak panduan yang dapat dirujuk oleh auditor untuk melakukan prosedur audit yang komprehensif, maka diperbolehkan untuk menggunakan panduan audit konvensional selama tidak bertentangan dengan Al-Quran, Sunnah, Ijma’. Penerapan kaidah ini juga mempermudah auditor dalam melaksanakan tugasnya.

 

Kemudian, kaidah yang menjadi landasan bagi pelaksanaan audit tindak lanjut syariah adalah “kemudharatan harus dihilangkan”. 

Secara umum, auditor akan terus melakukan prosedur audit hingga menemukan masalah serta solusi dari masalah yang bersangkutan. Proses ini dimulai dengan melacak upaya perbaikan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap syariah. Setelah itu, SC atau sub-komite akan mengawasi upaya perbaikan. Fungsi audit syariah adalah memastikan bahwa masalah terselesaikan sepenuhnya. Selain itu, kaidah ini bertujuan untuk menghilangkan kerugian yang mungkin ditimbulkan.

 

Sementara itu, pelaporan audit syariah harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman sehubungan dengan laporan audit, auditor syariah juga harus dapat memberikan rekomendasi dan temuan berharga yang dapat menjadi nilai tambah bagi IBI. Karena hal terpenting dalam audit adalah kemampuan auditor memberikan rekomendasi. Laporan tersebut harus disiapkan secara cermat oleh auditor sehingga kualitas dan keandalannya laporan audit internal dapat dijamin. Dan kaidah yang berkaitan dengan pelaporan audit adalah “penilaian harus didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman”.

 

Dengan penerapan kidah-kaidah di atas sebagai dasar praktik audit syariah, adalah upaya bagi pencegahan penerapan unsur-unsur yang bertentangan dengan berbagai aspek juga diharapkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kepercayaan bagi stakeholder.

TagsOpini
WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

BISNIS
Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Inovasi Carbon Cleaner Bengkel BOS Bersihkan Kerak Karbon Lebih Cepat Tanpa Bongkar Mesin

Minggu, 30 November 2025 | 15:25

Bengkel BOS, sebagai salah satu rekomendasi bengkel mobil terbaik bagi masyarakat di Jabodetabek dan Yogyakarta, terus menjadi pilihan utama untuk berbagai kebutuhan perawatan kendaraan.

KOTA TANGERANG
5 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Viar Roda Tiga di Tangerang Dibekuk

5 Pelaku Komplotan Spesialis Pencuri Motor Viar Roda Tiga di Tangerang Dibekuk

Minggu, 30 November 2025 | 14:40

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang sempat meresahkan masyarakat dan menjadi perbincangan viral belakangan ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill