Connect With Us

Rencana Sekolah Tatap Muka 2021

Redaksi | Rabu, 23 Desember 2020 | 10:37

Mahasiswi Nurisnani Laden Okti Widya Hapsari. (@TangerangNews / Istimewa)

Oleh: Nurisnani Laden Okti Widya Hapsari

TANGERANGNEWS.com-Sejak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia banyak yang mengalami perubahan seperti salah satunya sektor pendidikan.

Perubahan yang sangat dirasakan yaitu saat pembelajaran yang biasanya diadakan secara langsung atau pembelajaran tatap muka kepada murid-muridnya, di saat seperti ini mau tidak mau, bisa tidak bisa harus mengajar secara online atau pembelajaran jarak jauh sebab keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengajar langsung.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Pada saat pembelajaran online tidak semua daerah bisa melaksanakannya sebab ada saja kendalanya seperti tidak semua rumah memiliki smartphone ada yang hanya memiliki satu untuk dipakai bersama sedangkan mereka memiliki dua atau tiga anak yang mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Selain itu, sinyal juga menjadi kendala pembelajaran jarak jauh. Terkadang mereka yang rumahnya di pedalaman, pegunungan dan daerah kepulauan sulit untuk mendapat sinyal sehingga menyulitkan untuk belajar.

Adapun dari siswa sendiri tidak semua siswa mampu memahami pelajaran dengan cepat, bagi siswa yang daya tangkapnya rendah bisa tertinggal karena tidak mampu mengikuti pelajaran dengan baik.

Sudah hampir satu tahun pembelajaran dilakukan secara online, lalu muncul rencana pada Januari 2021 akan dilaksanakan pembelajaran secara tatap muka lagi.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi izin bagi sekolah untuk mulai beljar secara tatap muka lagi pada Januari 2021.

Hal tersebut dapat dilaksanakan apabila pemerintah daerah (pemda ) memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Selain pemerintah daerah adapun pihak lain yang menentukan apakah sekolah akan dibuka lagi atau tidak, yaitu kepala sekolah yang bersangkutan dan orang tua murid.

Harus ada persetujuan dari ketiga pihak tersebut untuk dapat melaksanakan sekolah tatap muka.

Sekolah yang akan melaksanakan tatap muka juga harus mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pembelajaran secara tatap muka:

1. Mendapat izin dari tiga pihak;

2. Sekolah memenuhi daftar periksa, seperti:

-Tersedia sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet yang bersih dan layak, ada tempat untuk mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disenfektan.

-Mampu mengakses layanan kesehatan.

-Kesiapan menerapkan wajib pakai masker.

-Memiliki thermogun.

-Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komobrid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap trnasportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum selesai isolasi mandirinya.

-Mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

3. Menerapkan protokol baru dengan ketat; dan

4. Dukungan dari semua orang.

Bagi guru dan siswa yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah harus memahami beberapa ketentuan sebagai berikut:

-Jaga jarak minimal 1,5 meter.

-Sistem belajar dilaksanakan secara bergantian, ditentukan oleh masing-masing pihak sekolah.

-Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai.

-Cuci tangan pakai sabun di bawah air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

-Menerapkan etika batuk atau bersin.

-Siswa atau guru harus sehat dan tidak mengidap komorbid.

-Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang serumah dengan siswa maupun guru.

-Kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.

-Orangtua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, maupun pertemuan orangtua murid. Apabila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi maka sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. (RAZ/RAC)

TagsOpini
NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

WISATA
Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Nikmati Kuliner Ramadan dengan Staycation di Aryaduta Lippo Village

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:06

Menyambut bulan suci Ramadan, Aryaduta Lippo Village menghadirkan promo spesial bertajuk Blissful Ramadan untuk menikmati pengalaman menginap yang nyaman dengan berbagai fasilitas istimewa.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill