Connect With Us

Sesat Pikir Soal TWK Setelah Putusan MK

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 18 September 2021 | 11:58

Nanang Farid Syam. (@TangerangNews / JawaPos)

Oleh: Nanang Farid Syam,  Mantan Penasihat Wadah Pegawai KPK  dan Tim Themis Indonesia

TANGERANGNEWS.com- Walau Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi konstitusional, ada banyak hal menarik yang bisa kita kupas agar jalan (baru) mencari keadilan terbuka kembali. Dalam putusan Nomor 34/PUU-XIX/2021 tersebut, MK menyatakan TWK merupakan kewenangan KPK yang didasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebelum putusan MK tadi terbit, telah ada putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang juga memutuskan tentang TWK. Menurut MK, proses penyelenggaraan TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lalu bagaimana nasib 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK pasca-putusan MK?  

Menarik untuk didiskusikan bahwa dua putusan itu tidak bertentangan satu sama lain sebab memutuskan tentang dua hal yang hampir sama tetapi berbeda objek putusan. Bagaimana menjelaskan putusan tersebut dan seperti apa sikap pihak-pihak terkait dalam mematuhi isi putusan MK tersebut?

Perkara yang diajukan oleh beberapa pemohon yang merupakan akademisi Universitas Islam Indonesia yang dipimpin pemohon prinsipal, Rektor UII Fathul Wahid. Para Pemohon mengajukan pengujian formil sekaligus materiil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain menguji keabsahan prosedur pembentukan (uji formil), setidak-tidaknya terdapat delapan pasal-pasal dalam UU KPK yang diujikan konstitusionalitas muatannya (uji materil), yaitu: Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47.

Selanjutnya untuk menyederhanakan pemahaman pokok persoalan, analisis penulis bersama tim Themis Indonesia ini hanya akan menjelaskan dua objek pengujian materiil dalam putusan MK, yaitu Pasal 24 UU KPK dan Pasal 45A ayat (3) huruf a, hanya yang berkaitan dengan TWK yang ditentukan berdasarkan UU KPK terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Perlu kembali ditegaskan pendapat MK bahwa proses alih status pegawai KPK tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun sebagaimana pendapat MK sebagai berikut:

“Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut”. 

Memahami Putusan MK

Berdasarkan putusan tersebut pada dasarnya kita dapat memahami, baik secara eksplisit maupun tidak, MK menyatakan dua hal. Pertama, TWK konstitusional berdasarkan ketentuan Undang-Undang KPK yang baru. Dan kedua, proses alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

Satu hal yang menarik juga untuk dicermati adalah perihal legal standing pemohon yang diwakili oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia. Meskipun membahas legal standing pemohon menarik namun, perlu diurai secara singkat sebagai pengetahuan tambahan bagi publik pembaca analisis ini. Bahwa, pemohon menyatakan mewakili lembaga yang memiliki akta yang terdaftar tetapi tidak memiliki status badan hukum publik maupun privat sebagaimana syarat menjadi pemohon menurut Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 juncto UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. MK mencoba menetralisasi ketentuan itu dengan menyatakan bahwa organisasi masyarakat itu ada dua jenis, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Itu sebabnya MK menyatakan bahwa pemohon memiliki legal standing. Padahal, bagaimanapun, Pasal 51 UU MK telah menegaskan hanya terdapat 4 jenis Pemohon yang dapat memiliki legal standing sebagai berikut:

“Perseorangan Warga Negara Indonesia; Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang diakui masih hidup; Badan Hukum Publik atau Privat; Lembaga Negara.”

Ketentuan tersebut jelas tidak dipenuhi oleh pemohon sehingga putusan MK menyatakan terpenuhi legal standing pemohon menarik didalami. Belum lagi soal penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai alas hukum untuk memiliki legal standing karena MK sendiri telah memutuskan dalam berbagai putusannya bahwa NPWP hanya dapat dijadikan argumentasi legal standing dalam pengujian undang-undang yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta yang terkait dengan keuangan negara. Apa yang menyebabkan perlakuan untuk pemohon perkara ini berbeda? 

MK perlu menjawab perihal ini dengan baik. Melihat kondisi yang berkembang, setelah adanya hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM terhadap Laporan Pegawai KPK, sesungguhnya kita berharap ada keajaiban di tangan MK. Kami menjadi menduga-duga apa hasrat dalam putusan ini, sehingga MK melewati momentum emas untuk mengakhiri polemik TWK. MK seperti terjebak dalam memutuskan legal standing pemohon ini, dengan menerobos pakem legal standing yang berlaku selama ini.

Putusan telah berkekuatan tetap. Namun demikian, mestinya kewenangan yang konstitusional tidak menjadi pembenar atas implementasi dari kewenangan yang dilakukan secara cacat prosedur dan melanggar HAM. Mestinya legalitas konstitusional atau norma yang ada seharusnya tidak dapat melegitimasi tindakan inkonstitusional saat norma tersebut dilaksanakan. Bahkan, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk menilai praktik TWK yang dilakukan oleh KPK, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Intelijen Negara, dan lain-lain, secara sah dan meyakinkan telah menemukan banyak fakta pelanggaran HAM dan hak konstitusional pegawai KPK saat TWK dilaksanakan. BKN atau pihak-pihak lain yang terlibat menyimpangkan kewenangan dalam pelaksanaan TWK, tidak boleh mengenyampingkan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Karenanya, kami menganggap putusan MK sah sebagai norma yang mengatur TWK, namun MK tidak memutus apa pun terkait prosedur yang cacat dalam pelaksanaan TWK oleh KPK. MK kehilangan momentum sebagai penyelesai polemik yang tak berkesudahan ini.

Putusan MK berlaku final dan mengikat sebagaimana ketentuan UU MK. Dalam konteks ini, KPK berwenang untuk melakukan TWK karena putusan MK menyatakan demikian. Meskipun TWK konstitusional namun tidak dapat proses pelaksanaannya tidak menjunjung nilai-nilai konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945) terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Ketentuan UU Administrasi Pemerintahan melarang penyelenggara negara, dalam konteks ini KPK, melakukan tindakan dan kebijakan yang (a) bukan kewenangannya; (b) mencampur-adukan kewenangan; dan (c) sewenang-wenang.

Maka, TWK memang merupakan kewenangan KPK, tetapi penyelenggaraannya tidak dapat sewenang-wenang melecehkan hak asasi manusia. Dalam proses pelaksanaan TWK alih status pegawai KPK telah ditemukan penyalahgunaan wewenang dan cacat administrasi sebagaimana tertuang dalam dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Sehingga, meskipun TWK adalah kewenangan KPK, tetapi ada prosedur yang tidak sepatutnya dilanggar berdasarkan UU Administrasi 

Pemerintahan dan UU Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan, temuan Komnas HAM juga menemukan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam prosedur pelaksanaan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran konstitusi. Meskipun TWK adalah kewenangan KPK namun dalam penyelenggaraannya tidak boleh melanggar hak asasi manusia; meskipun TWK adalah kewenangan KPK, namun dalam hukum administrasi negara jika kewenangan tersebut dilakukan dengan prosedur yang salah, hasilnya harus dianggap batal demi hukum. 

Sebagai salah satu lembaga yang selalu mengusung nilai-nilai integritas, sudah sepantasnya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan memperhatikan kealpaan prosedur pelaksanaan KPK yang cacat secara administrasi dan melanggar hak asasi manusia meskipun kewenangan itu konstitusional. Namun bukan berarti bisa lepas dari nilai-nilai UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU Hak Asasi Manusia dan nilai-nilai tentang kejujuran, serta transparansi dan menjunjung kemanusiaan.

Firli Bahuri dan kawan-kawan tak perlu malu untuk mematuhi temuan cacat prosedural dari Ombudsman RI dan pelanggaran HAM terkait TWK dengan membatalkan hasil tes tersebut sebagai implementasi nilai-nilai kejujuran yang selalu melekat dalam setiap sosialisasi KPK. 

Jika merasa tidak kompeten, KPK cukup melaksanakan TWK ulang yang transparan dan/atau melakukan proses alih-status sebagaimana pernah diberlakukan terhadap anggota TNI dan kepolisian tanpa perlu melakukan TWK dengan meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang membuat Presiden berwenang melantik langsung pegawai KPK menjadi PNS. 

Singkatnya, pimpinan KPK tinggal memberi teladan sebagai penegak hukum bagaimana mengimplementasikan nilai-nilai integritas dengan mematuhi UUD 1945, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, para pegawai pejuang yang baru saja menerima Tasrif Award 2021 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tersebut bisa kembali meneroka jalan panjang pemberantasan korupsi.

TagsOpini
AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

KOTA TANGERANG
Hujan Deras, Kota Tangerang Dilanda Banjir hingga Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Hujan Deras, Kota Tangerang Dilanda Banjir hingga Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Sabtu, 23 November 2024 | 17:06

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir serta pohon tumbang di sejumlah titik, Sabtu 23 November 2024.

HIBURAN
Mengenal Apa itu Homeless Media yang Digandrungi Gen Z, Ini Dampaknya

Mengenal Apa itu Homeless Media yang Digandrungi Gen Z, Ini Dampaknya

Sabtu, 23 November 2024 | 11:18

Di era digital saat ini, pola konsumsi media mengalami perubahan besar. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah munculnya "homeless media," sebuah konsep yang kini semakin diminati oleh generasi muda, khususnya Gen Z.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill