Connect With Us

Tangerang Kota Layak Anak, Sudahkah Terwujud?

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 3 Oktober 2021 | 10:50

Eresia Nindia W, Ibu Rumah Tangga. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

Oleh: Eresia Nindia W, Ibu Rumah Tangga

TANGERANGNEWS.com-“Kota Tangerang harus bebas kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Tidak boleh terjadi tindak kekerasan, tak hanya kepada perempuan maupun anak, tapi juga laki - laki di Kota Tangerang.” ini imbauan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat membuka kegiatan workshop Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tahun 2021. (rmolbanten.com, 21/09/2021)

Pemerintah Kota Tangerang memang diganjar penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Nasional Peringkat pertama tingkat Madya Tahun 2019 silam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia. Secara berturut-turut, tahun 2017 dan 2018, Kota Tangerang juga menyandang Kota Layak Anak tingkat pertama nasional.

Ironi Korban Di Lapangan

Namun penghargaan tidak mampu menghapus kelamnya data di lapangan. Januari hingga September 2021, Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangerang, Banten, mencatat 100 perempuan dan anak di kota Tangerang jadi korban kekerasan. Satuan Tugas (Satgas) PT2TP2A Kota Tangerang, Tuti Subarti menyatakan, dari 100 korban itu, sebanyak 41 orang di antaranya menimpa anak perempuan, 41 perempuan dewasa, dan 18 anak laki-laki. Korban kekerasan didominasi anak perempuan dan perempuan dewasa.

Tuti juga mengungkapkan kekerasan anak yang paling banyak jenis pencabulan, sebanyak 16 kasus. Kekerasan lainnya berupa persetubuhan anak, kekerasan fisik, bullying, dan lainnya. Sementara kasus pada perempuan dewasa didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan fisik (di luar rumah), penelantaran, dan lainnya. (kompas.com, 22/09/2021)

Dikatakan oleh Wildan Widyasuara, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang, sejak pandemi kekerasan anak dan perempuan meroket 40% bila dibandingkan data tahun sebelumnya. 

Tingginya angka kekerasan seksual, ternyata diikuti juga dengan proses penanganan kasus yang lamban. Ini terjadi pada kasus kekerasan seksual terhadap anak 13 tahun di Tangerang Kota yang kasusnya tak kunjung usai sejak tahun 2020 silam. Korban dilecehkan oleh ayah tirinya. Keluarga sudah membuat laporan sejak November 2020 lalu, namun nyaris setahun pengaduan berlalu, pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal trauma yang dialami korban tidak main-main. 

Benarkah Layak Anak?

Potret menyedihkan di lapangan ini membuat kita butuh bertanya lagi, benarkah Kota Layak Anak ini pantas disematkan pada Tangerang? 100 korban kekerasan itu bukan sekedar angka. Mereka adalah manusia yang punya hak hidup setara seperti masyarakat lainnya. Namun kejadian traumatis bisa saja merenggut masa depan mereka, apalagi 59 di antaranya adalah anak-anak. Beban psikologis belum lagi ditambah stigma masyarakat menjadi momok menakutkan bagi banyak korban kekerasan seksual.

Psikolog menyebutkan, penanganan trauma pada korban kekerasan seksual harus terus dilakukan. Jika tidak konsisten mendampingi, trauma yang tak selesai ini justru bisa berkembang menjadi gangguan psikologis yang lain, seperti depresi, bunuh diri, bahkan menumbuhkan skema yang membentuk korban menjadi pelaku kekerasan seksual juga di masa mendatang.

Dalam UU 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU 23 Tahun 2002, tertuang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Hak anak yang berkaitan dengan semua aspek tumbuh kembangnya menjadi kewajiban pemerintah daerah dan negara. Namun tampaknya pemerintah punya jalan sangat panjang untuk mampu mewujudkan cita-cita positif UU tersebut.

BPS memperkirakan bahwa Indonesia akan panen bonus demografi 2030-2045 mendatang. Nantinya jumlah penduduk usia produktif akan lebih tinggi dibanding kelompok usia lain. Pengisi usia produktif di masa itu adalah mereka yang yang saat ini berstatus sebagai anak dengan usia di bawah 18 tahun. Tentunya, bukan generasi sakit yang ingin negara ini panen dalam masa bonus demografi itu. Namun jika angka kekerasan seksual ini tidak bisa ditekan, tentu anak-anak yang rapuh secara psikis akan mendominasi populasi pada akhirnya. Kita tentu tidak menginginkan itu.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Kita semua setuju anak adalah aset. Bukan hanya aset keluarga, tapi juga bangsa. Maka, Negara punya porsi paling besar untuk melindungi mereka. Karena perlindungan dari institusi keluarga tidak akan mampu membendung kerusakan yang terjadi secara masif di tengah masyarakat. 

Jelas ada yang salah dengan norma hidup kita jika kasus kekerasan anak dan perempuan tidak kunjung hilang. Orangtua telah berusaha semaksimal mungkin membesarkan anak, menyiram dengan kasih sayang, memenuhi kebutuhan fisik dan psikisnya, dan tentu saja menjaga mereka dari kejahatan. Tidak ada orangtua yang rela dan sudi anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Maka tentu para orangtua ini akan menciptakan lingkungan terbaik semampu mereka untuk melindungi anak-anak mereka.

Maka, selain upaya yang sudah dihadirkan para orangtua, ada hal lain yang harus dijalankan oleh pemerintah. Pertama, memberi sanksi tegas dan membuat jera para pelaku kekerasan seksual. Sanksi wajib membuat jera dan membuat orang lain takut melakukan kekerasan serupa. Islam mampu memberikan sanksi jera ini dalam diri pelaku maupun masyarakat. Hukuman berupa cambukan 100 kali bagi pelaku yang belum menikah. Dirajam hingga mati bagi pelaku kekerasan yang sudah menikah. Dua sanksi ini dijamin mampu memberi efek gentar bagi pelaku lain. Mengapa? Karena Allahlah yang menurunkan hukum tegas ini bagi para pelaku kekerasan seksual dalam QS. An Nur ayat 2.

Kedua, memberangus konten asusila dan pornografi. Hal ini akan mudah dan bisa dilakukan jika ada political will dari pemerintah. Tidak ada yang tidak mungkin. Menghapus semua tayangan asusila, suguhan dewasa baik di stasiun televisi maupun kanal media lainnya, juga membabat habis seluruh web pornografi. Adiksi pornografi mampu merusak otak anak. Kemampuan pengendalian diri hilang, fokus berantakan, kemampuan menganalisis merosot tajam. Pornografi pada anak dan dewasa ibarat narkoba yang membuat candu. Pelaku kekerasan seksual, orientasi seksual menyimpang, dan ragam kejahatan seksual muncul dengan mudah dari sajian pornografi ini.

Ketiga, memunculkan suasana keimanan di mana pun, kapan pun. Konsep berakhlakul karimah slogan Kota Tangerang, akan tinggal slogan bila tidak diikuti keimanan. Paradigma ‘Allah mengawasi kita kapan pun’ harus dimunculkan dalam dada semua orang. Dan tidak ada jalan yang bisa ditempuh kecuali dengan mengembalikan penanaman akidah dalam kehidupan. Dalam pengasuhan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan bertetangga, bermasyarakat, hingga bernegara. Menyadari bahwa Allah hadir dan melihat apa pun yang dilakukan hambaNya, menjadi modal yang menjaga manusia dari melakukan kemaksiatan dan kejahatan.

Sungguh sulit tiga hal di atas dilakukan baik oleh personal maupun komunal, jika sistem hidup di tengah kita begitu sekuler. Kehidupan dunia tidak boleh dicampuri oleh syariat agama. Aturan Allah disimpan dalam masjid dan pengajian saja. Pengejawantahan nilai moral dan agama akan selalu menjadi slogan-slogan kosong tanpa realisasi jika sudah begini.

Menjadi kota yang benar-benar layak anak, seharusnya tidak berhenti pada klaim dan penghargaan saja. Namun harus benar-benar diwujudkan dalam kehidupan. Karena mereka yang menjadi ‘anak’ saat ini, akan menjadi penentu perjalanan bangsa esok hari. Wallahua’lam bishshawwab.

TagsOpini
NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

BANTEN
PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:38

Sebanyak 224 masjid dan musala di Provinsi Banten dinyalakan listrik serentak oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Kamis, 28 Maret 2024.

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill