Connect With Us

Tata Kelola Sumber Energi Dalam Sistem Islam

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 13 November 2021 | 16:52

Ayu Mela Yulianti, Pemerhati Generasi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

Penulis : Ayu Mela Yulianti, SPt. Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik.

TANGERANGNEWS.com-Energi adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Sebab adanya energi, kehidupan bergerak dan dinamis. Sumber energi dalam jumlah sedikit, bisa dan boleh dikelola secara individual. Namun energi dalam jumlah besar tidak bisa dikelola secara individual, tapi harus dikelola secara berkelompok, tentu hasilnya untuk kemaslahatan kelompok pengelola tersebut. 

Namun jika sumber energi tersebut ada dalam jumlah yang sangat besar dan ketersediaannya tidak terputus, mengalir terus menerus, maka sumber energi tersebut statusnya menjadi milik umum atau milik masyarakat yang pengelolaannya diserahkan atau diwakilkan pada negara, tidak boleh dimiliki oleh individu ataupun kelompok.

Pengelolaan sumber energi milik umum atau masyarakat oleh negara mengambil prinsip pengelolaan yang efektif dan efisien juga ramah lingkungan, sehingga pengelolaan energi milik umum akan terjaga keberlangsungannya, sebab tidak ada unsur eksploitasi. Dikelola oleh negara untuk kemudian hasil pengelolaannya dimanfaatkan bagi kepentingan hidup masyarakat sebagai pemiliknya, sehingga sangat mungkin masyarakat memperoleh sumber energi dengan harga murah bahkan gratis.

Karenanya, konsep pengelolaan sumber energi milik umum atau masyarakat ini diatur berdasarkan hukum syariat. Berdasarkan halal haram berdasarkan penunaian hak dan kewajiban, bukan berdasarkan orientasi untung rugi materi duniawi semata.

Pengelolaan sumber energi milik umum akan dilakukan secara efisien sehingga jauh dari nilai eksploitasi yang bersandar pada raihan keuntungan maksimal yang ingin diperoleh. Diproduksi sesuai kebutuhan masyarakat dan negara yang berfungsi sebagai pengurus urusan masyarakat dalam segala aspek kehidupan, ekonomi, sosial, budaya, politik hingga pertahanan dan keamanan.

Ahli-ahli pengelola sumber energi milik umum atau masyarakat ini pun berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri. Jika pun harus mengontrak tenaga ahli dari luar negeri statusnya hanyalah sebagai tenaga kontrak profesional yang akan diupah dengan sejumlah upah sesuai kesepakatan yang dibuat. Namun jumlahnya pun tidak akan melebihi jumlah tenaga ahli yang berasal dari dalam negeri. 

Para tenaga ahli pengelola sumber energi milik umum atau masyarakat ini akan bekerja secara profesional sesuai keahliannya untuk melaksanakan sebaik-baiknya proses pengelolaan, sehingga dihasilkan hasil produksi energi yang memadai memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat dan negara. Sebab, proiritas utama pengelolaan sumber energi dalam Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dalam negeri, bukan tujuan ekspor keluar negeri dengan mengabaikan kebutuhan rakyat dalam negeri.

Gaji atau upah yang akan diberikan pada para tenaga ahli pun diambil dari hasil pengelolaan sumber energi milik umum tersebut dan masuk menjadi bagian dari biaya operasional tetap pengelolaan sumber energi dalam bentuk perusahaan milik umum yang dikelola negara, yang konsep pergerakan perusahaannya adalah non komersil dalam arti bukan untuk sebesar-besar mendapatkan keuntungan, namun untuk sebesar-besar memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan hidup masyarakat dalam negeri. Hingga kebaikan dan kesejahteraan masyarakat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Negara dilarang melakukan penjualan aset milik umum atau masyarakat, berupa sumber energi kepada pihak swasta apalagi asing, dalam bentuk apapun. Sebab, syariat melarangnya, sehingga ketika sumber energi tersebut seratus persen dimiliki dan dikelola negara dengan tata kelola sesuai dengan hukum syariat, negara akan terhindar dari berbagai mancam spekulasi ekonomi yang bisa menjerat negara menjual aset, sehingga dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang diharamkan penguasaannya oleh syariat.

Kepala negara menjadi wakil masyarakat dalam mengelola aset milik masyarakat. Segala hasil pengelolaan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang mudah, tidak sulit, tidak rumit, malah cenderung memudahkan dan melapangkan kehidupan masyarakat. Sebab, besarnya subsidi langsung yang diterima masyarakat dalam segala aspek kehidupan, sebagai hasil dari pengelolaan sumber energi milik umum atau masyarakat oleh negara.

Sehingga sangat memungkinkan terjadinya kemudahan hidup bagi seluruh warga masyarakat sebab subsidi yang dihasilkan dari hasil pengelolaan sumber energii miliknya. Dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan, sandang, pangan, papan. Sehingga menjadi hal yang sangat memungkinkan pula untuk menggratiskan biaya pendidikan, kesehatan, keamanan bagi seluruh warga masyarakat tanpa kecuali, sebab benarnya tata kelola sumber energi ini, yaitu sesuai tuntunan syariat.

Sumber energi milik publik yang tidak boleh dikuasai individu ataupun sekelompok elite kapitalis adalah barang tambang dan energi, gunung, segala jenis sumber air dan mata air, danau, lautan, dan segala hal yang dikandungnya udara, dan yang sejenisnya, yang ada dalam jumlah sangat besar dan tidak terbatas ketersediaannya. Syariat telah menetapkan keharaman penguasaan aset publik oleh individu atau sekelompok elite kaum kapitalis dengan keharaman yang nyata.

Hikmahnya adalah saat seluruh sumber energi tersebut dikelola dengan benar menurut sistem Islam yang menerapkan syariat Islam kaffah maka Bumi akan terjaga keseimbangannya dan ketersediaanya. Tidak akan terjadi efek rumah kaca. Tidak akan terjadi pencemaran tanah dan udara, dan tidak akan terjadi pemanasan global, tidak akan terjadi kerusakan lingkungan. Sebab, tata kelola sumber energi tersebut ramah lingkungan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, tidak berlebih-lebihan. Tidak eksploitatif.

Sebab, syariat telah melarang manusia melakukan kerusakan di muka Bumi dengan aktivitas eksploitasi besar-besaran tak bertanggung jawab. Juga syariat telah menetapkan agar manusia tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan segala sesuatu juga berlaku dan berbuat adil dalam segala aspek kehidupan. Termasuk dalam hal pengelolaan sumber energi milik umum atau masyarakat atau publik ini.

Wallahualam.

TagsOpini
TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Warga Babakan Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Cisadane

Warga Babakan Tangerang Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Cisadane

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:01

Mayat berjenis kelamin Laki-laki tanpa identitas ditemukan di Sungai Cisadane, Kelurahan babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis 28 Maret 2024, pagi.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill