Connect With Us

Pengganti KPR dan Leasing? IMBT Solusi Maslahat di Era Digital

Tim TangerangNews.com | Jumat, 7 Januari 2022 | 09:01

Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia. (@TangerangNews / Hilman Fauzi)

Oleh: Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia

TANGERANGNEWS.com-Pada era digital yang serba cepat dan mudahnya akses informasi diikuti meningkatnya berbagai kebutuhan yang seringkali membutuhkan pembiayaan. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat akrab dan diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat sebagai produk pembiayaan perbankan yang andal. KPR konvensional menggunakan sistem suku bunga yang pada umumnya bunga tersebut fluktuatif sehingga besaran cicilan akan berubah setiap saat. Atas ketidaknyamanan tersebut, pembiayaan perbankan Syariah menarik untuk dilirik.

Bagaimana Perkembangan Pembiayaan Syariah?

Dilansir dari Kontan.co.id (Nov, 2021) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan bank umum Syariah dan unit usaha Syariah meningkat 7,69 persen yoy menjadi 396,80 triliun pada Agustus 2021. Adanya pertumbuhan pembiayaan Syariah yang pesat menunjukkan pembiayaan perbankan Syariah semakin diminati masyarakat. Berdasarkan katadata, Jumlah penduduk muslim di Indonesia sekitar 86,88% dari total populasi Indonesia sehingga potensi pasar yang sangat besar mendorong pertumbuhan pesat ekonomi Syariah.

Apa Produk Syariah Pengganti KPR Konvensional?

Ijarah Al Muntahiyah Bi Al-Tamlik atau (IMBT) menjadi produk unggulan Perbankan Syariah pada praktik sewa-beli sesuai Syariah sebagai solusi maslahat untuk pengganti KPR Konvensional karena fluktuasi bunga menyebabkan tambahan yang tidak sah (riba). Sebelum mengetahui penjelasan IMBT, lebih dahulu mengetahui apa itu Ijarah. Ijarah dapat disebut juga lease contract, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (K.H.E.S) ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Membahas mengenai IMBT diartikan sebagai transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa yang di akhir periode terdapat opsi alih kepemilikan objek sewa. IMBT telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang pada implementasinya merupakan transaksi perpaduan akad ijarah yang semula sewa diakhiri kepemilikan barang dengan akad jual-beli. 

Fatwa mengenai IMBT

Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT, diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

2. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku juga dalam akad IMBT. Ilustrasi Skema Pembiayaan IMBT dalam Kepemilikan Rumah (Leasing Syariah)

Skema pembiayaan kepemilikan suatu aset dengan prinsip sewa-beli secara umum dapat dikatakan leasing syariah. Perbankan Syariah menyewakan kepada nasabah dan pada akhir periode sewa terjadi perpindahan hak kepemilikan aset kepada nasabah. Berikut ilustrasi tahapan pembiayaan akad IMBT:

▪ Diawali dari nasabah yang mengajukan pembiayaan akad IMBT kepada perbankan Syariah dan memberikan informasi pada rumah yang diinginkan

▪ Bank Syariah selanjutnya membeli rumah tersebut yang akan menjadi objek sewa

▪ Bank Syariah menyewakan aset rumah itu kepada nasabah dengan jangka waktu disepakati melalui akad Ijarah/sewa menyewa

▪ Nasabah melakukan penyewaan rumah sesuai tempo kesepakatan pada akad Ijarah dengan melakukan pembayaran rutin setiap bulan dan mendapatkan manfaat aset tersebut. Disisi lain Bank Syariah memperoleh keuntungan atas pembayaran nasabah

▪ Setelah masa sewa selesai pada akhir periode adanya opsi perpindahan kepemilikan melalui akad jual-beli dan/atau perjanjian hibah.

Akad Lain Pembiayaan Syariah

Beberapa akad pada produk perbankan Syariah dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah seperti Murabahah yang merupakan skema perjanjian jual beli, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) skema pembiayaan melalui perjanjian kerjasama dan perjanjian sewa dengan pengalihan hak serta ada juga Istishna yaitu perjanjian jual beli melalui pesanan.

TagsOpini
NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill