Connect With Us

Pengganti KPR dan Leasing? IMBT Solusi Maslahat di Era Digital

Tim TangerangNews.com | Jumat, 7 Januari 2022 | 09:01

Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia. (@TangerangNews / Hilman Fauzi)

Oleh: Hilman Fauzi Mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia

TANGERANGNEWS.com-Pada era digital yang serba cepat dan mudahnya akses informasi diikuti meningkatnya berbagai kebutuhan yang seringkali membutuhkan pembiayaan. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangat akrab dan diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat sebagai produk pembiayaan perbankan yang andal. KPR konvensional menggunakan sistem suku bunga yang pada umumnya bunga tersebut fluktuatif sehingga besaran cicilan akan berubah setiap saat. Atas ketidaknyamanan tersebut, pembiayaan perbankan Syariah menarik untuk dilirik.

Bagaimana Perkembangan Pembiayaan Syariah?

Dilansir dari Kontan.co.id (Nov, 2021) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan bank umum Syariah dan unit usaha Syariah meningkat 7,69 persen yoy menjadi 396,80 triliun pada Agustus 2021. Adanya pertumbuhan pembiayaan Syariah yang pesat menunjukkan pembiayaan perbankan Syariah semakin diminati masyarakat. Berdasarkan katadata, Jumlah penduduk muslim di Indonesia sekitar 86,88% dari total populasi Indonesia sehingga potensi pasar yang sangat besar mendorong pertumbuhan pesat ekonomi Syariah.

Apa Produk Syariah Pengganti KPR Konvensional?

Ijarah Al Muntahiyah Bi Al-Tamlik atau (IMBT) menjadi produk unggulan Perbankan Syariah pada praktik sewa-beli sesuai Syariah sebagai solusi maslahat untuk pengganti KPR Konvensional karena fluktuasi bunga menyebabkan tambahan yang tidak sah (riba). Sebelum mengetahui penjelasan IMBT, lebih dahulu mengetahui apa itu Ijarah. Ijarah dapat disebut juga lease contract, dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (K.H.E.S) ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Membahas mengenai IMBT diartikan sebagai transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa yang di akhir periode terdapat opsi alih kepemilikan objek sewa. IMBT telah sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang pada implementasinya merupakan transaksi perpaduan akad ijarah yang semula sewa diakhiri kepemilikan barang dengan akad jual-beli. 

Fatwa mengenai IMBT

Sebagaimana fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT, diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.

2. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.

3. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku juga dalam akad IMBT. Ilustrasi Skema Pembiayaan IMBT dalam Kepemilikan Rumah (Leasing Syariah)

Skema pembiayaan kepemilikan suatu aset dengan prinsip sewa-beli secara umum dapat dikatakan leasing syariah. Perbankan Syariah menyewakan kepada nasabah dan pada akhir periode sewa terjadi perpindahan hak kepemilikan aset kepada nasabah. Berikut ilustrasi tahapan pembiayaan akad IMBT:

▪ Diawali dari nasabah yang mengajukan pembiayaan akad IMBT kepada perbankan Syariah dan memberikan informasi pada rumah yang diinginkan

▪ Bank Syariah selanjutnya membeli rumah tersebut yang akan menjadi objek sewa

▪ Bank Syariah menyewakan aset rumah itu kepada nasabah dengan jangka waktu disepakati melalui akad Ijarah/sewa menyewa

▪ Nasabah melakukan penyewaan rumah sesuai tempo kesepakatan pada akad Ijarah dengan melakukan pembayaran rutin setiap bulan dan mendapatkan manfaat aset tersebut. Disisi lain Bank Syariah memperoleh keuntungan atas pembayaran nasabah

▪ Setelah masa sewa selesai pada akhir periode adanya opsi perpindahan kepemilikan melalui akad jual-beli dan/atau perjanjian hibah.

Akad Lain Pembiayaan Syariah

Beberapa akad pada produk perbankan Syariah dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah seperti Murabahah yang merupakan skema perjanjian jual beli, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) skema pembiayaan melalui perjanjian kerjasama dan perjanjian sewa dengan pengalihan hak serta ada juga Istishna yaitu perjanjian jual beli melalui pesanan.

TagsOpini
TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026

Minggu, 12 April 2026 | 16:48

Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.

BISNIS
Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jumat, 10 April 2026 | 22:49

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill