Connect With Us

Adab Pinjam Meminjam dan Utang Piutang Dalam Islam

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 6 Februari 2022 | 14:57

Ayu Mela Yulianti, Pemerhati Generasi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt., Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik

TANGERANGNEWS.com-Sebagai makhluk sosial, manusia akan saling berinteraksi satu dengan yang lain, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Entah untuk memenuhi kebutuhan jasmani ataupun untuk memenuhi kebutuhan naluri.  Sebab pada kenyataannya manusia memang tidak bisa hidup sendiri, ia harus bersosialisasi,  berkomunitas dan berkomunikasi. 

Ada banyak aktivitas yang dilakukan manusia saat berperan sebagai makhluk sosial dan saling berinteraksi satu dengan yang lain, antara lain aktivitas saling pinjam-meminjam atau utang piutang.

Islam telah menetapkan  kebolehan pinjam- meminjam atau utang-piutang,   yaitu aktivitas pinjam meminjam sebatas yang diperbolehkan oleh syariat saja. Misal pinjam meminjam uang, pinjam meminjam barang dan yang sejenisnya. Dan memasukannya kedalam aktivitas taawun atau tolong menolong. 

Siapapun dari seorang muslim yang menolong saudaranya dengan memberikan pinjaman kepada saudaranya maka akan diberikan pahala oleh Allah SWT dari sisi menolongnya. Dan pahala akan senantiasa mengalir selama masa menunggu pengembalian pinjaman tersebut.

Menunggu dengan sabar bukan dengan menggerutu dan mengumpat atau berghibah. Selama masa menunggu pengembalian pinjaman dengan sabar maka selama itu pula seorang muslim akan memperoleh aliran pahala dari proses kesabarannya menunggu. Semakin lama masa pengembalian pinjaman maka semakin banyak pahala sabar menunggu, yang diperoleh.

Juga dari sikap mendoakan saudaranya yang meminjam sesuatu darinya, dengan doa semoga pihak yang meminjam segera diberi kelapangan oleh Allah SWT sehingga dapat segera mengembalikan pinjaman,  mendoakan dengan ikhlas, maka pihak pemberi pinjaman akan mendapat aliran pahala  doa, selama masa mendoakannya.

Pemberi pinjaman hendaknya menahan diri dari bersikap suudzon pada saudaranya yang tidak kunjung mengembalikan pinjamannya, dan selalu berusaha husnudzon pun,  akan semakin menambah tabungan pahala kepada pihak pemberi pinjaman. Tidak boleh kesal dan tidak boleh dongkol sebab pinjamannya tidak kunjung dikembalikan. 

Pihak pemberi pinjaman hendaknya selalu berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa diberi kelapangan oleh Allah SWT, kelapangan hati dan materi,  sehingga bisa senantiasa, menjadi pihak yang selalu siap,  membantu saudaranya yang lain. 

Mengingatkan dengan ahsan (baik) kepada pihak peminjam tentang janji waktu pengembaliannya. Jika tidak juga dikembalikan sesuai janjinya, maka mengikhlaskannya akan menjadi lebih baik, karena akan dihitung sebagai sodaqoh dihadapan Allah SWT. Dan pahala sodaqoh adalah kekal selama kita benar-benar ikhlas melakukannya.

Pihak pemberi pinjaman haruslah selalu mengingat sabda Rasulullah Saw, bahwa pinjaman kepada saudaranya yang kedua kali akan dicatat sebagai sedekah. Jadi tidak boleh dongkol atau kesal saat memberi pinjaman, jika pinjaman yang pertama saja belum dilunasi, sudah pinjam lagi yang kedua kali.

Dan pihak pemberi pinjaman harus selalu mengingat sabda Rasulullah Saw, bahwa barangsiapa yang membantu kesulitan saudaranya didunia, maka Allah SWT akan membantu kesulitannya diakherat.  Pas dan imbang bukan imbalannya ?, Dan memberi pinjaman adalah sebentuk bantuan kita membantu saudara kita yang kesulitan, bernilai pahala.

Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”. (HR Muslim).

Adapun pihak peminjan hendaknya berusaha untuk mengembalikan pinjaman. Tepat waktu sesuai janji. Bisa dengan cara satu kali pengembalian langsung lunas dan selesai, atau bisa dengan cara diangsur.  Yang penting pinjaman lunas dan selesai tepat waktu.

Pihak peminjam haruslah selalu mengingat nasihat Umar bin Abdul Aziz ra,  bahwa utang adalah kehinaan disiang hari dan kesempitan dimalam hari. Sehingga termotivasi untuk segera melunasinya dan tidak mudah berutang.

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya utang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kalian hidup.” (Umar bin Abdul Aziz ra).

Jika tidak mampu mengembalikan pinjaman sesuai dengan janji, maka buatlah aqad baru dengan pihak pemberi peminjam agar pihak pemberi peminjam tahu kendala dan kesulitan pengembalian pinjamannya, sehingga hadir maklum dan kesabaran menunggu dihatinya. 

Pihak peminjam  hendaknya mengembalikan pinjaman dengan cara yang ahsan (baik) dan mengucapkan terima kasih kepada pihak pemberi pinjaman atas bantuan yang diberikan.

Karena itu pinjam meminjam dalam Islam bukanlah aktivitas ribawi atau aktivitas untuk mencari untung. Namun aktivitas non ribawi atau aktivitas ta'awun atau saling tolong menolong. Sehingga tidak boleh mensyaratkan  kelebihan pengembalian dari pinjaman yang diberikan.

Namun jika pihak peminjam, mau memberikan kelebihan yang tidak disyaratkan, sebagai tanda ucapan terima kasih, atas bantuan yang telah diberikan, boleh untuk diterima. Namun tidak apa-apa juga, jika pihak peminjam tidak memberikan kelebihan dari pinjaman yang dikembalikan. Sebab pinjam meminjam dalam Islam tidak mensyaratkan kelebihan pengembalian dari nilai pinjamannya.

Demikianlah  adab pinjam-meminjam dalam Islam. Tidak mengenal kata saling memanfaatkan. Tidak mengenal kata saling berspekulasi.  Yang dikenal dalam pinjam meminjam dalam Islam adalah aktivitas saling tolong menolong.  Jika dilaksanakan sesuai dengan syariat akan memberikan aliran pahala yang banyak.

Wallahualam.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill