Connect With Us

Sampah yang Mengganggu Pandangan dan Penciuman di Jalan Salak Putih

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:50

Sampah di pinggir Jalan Salak Putih, gang besar dari arah Graha Raya. (@TangerangNews / Istimewa)

Oleh: Udi, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Yupentek Indonesia

 

Seperti sebuah kebiasaan warga untuk membuang sampah di pinggir jalan di Jalan Salak Putih, gang besar dari arah Graha Raya. Hal ini merupakan fenomena klasik yang terjadi di jalan tersebut. Meskipun sudah ada larangan terpampang jelas menggunakan media cetak Baliho dengan tulisan kapital dan bold hitam, tetap saja tidak berdampak apapun, sampah masih tetap menggunung. Padahal sudah disediakan lokasi khusus untuk membuang sampah yang kemudian nantinya akan diangkut dan dibersihkan secara rutin oleh petugas kebersihan.

Selain membuang sampah ke pinggir jalan, warga juga tidak absen melemparkan limbah domestik dapur ke kali yang berada tepat setelah sampah berserakan tadi. Padahal, hujan di wilayah setempat memiliki intensitas yang cukup besar sehingga seringkali kali tersebut meluap dan tersedak oleh sampah yang menghalangi got jembatan kecil. Alhasil, ketika hujan turun, aroma busuk dan genangan air yang meluap di sekitar mulut gang jalan tersebut tidak terelakkan lagi.

Kita semua tahu bahwa sampah merupakan hasil akhir dari proses produksi dan konsumsi masyarakat yang apabila tidak dikelola pembuangannya, akan berakibat fatal dan mengundang bencana banjir. Namun, hal ini seperti sebuah hal yang memang tidak dihiraukan oleh warga. Pemerintah sudah sering mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sekitar, dan juga membuat aturan tentang larangan membuang sampah sembarangan dengan hukuman yang tidak main-main juga. 

Seperti pada PERDA Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menyatakan larangan membuang sampah di tepi atau media jalan, jalur hijau yang dapat merusak keindahan dan kebersihan jalan, sanksi kurungan paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Meskipun beberapa hari sekali petugas mengambil sampah dan memindahkannya ke TPA, tetap saja daerah pinggir jalan tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah sementara di lingkungan. Kita dapat menyimpulkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam hal membuang sampah pada tempatnya. Adanya petugas kebersihan hanyalah sebagai pembantu dalam menjaga kebersihan, sedangkan faktor utama yang sangat berpengaruh agar lingkungan masyarakat terlihat bersih adalah kesadaran masyarakat itu sendiri.

Lalu, sudah ketebak bukan apa yang akan terjadi jika kebiasaan membuang sampah sembarangan ini terus dilestarikan? Ya, negatif yang akan menjadi label khas Jalan Salak Putih berupa lingkungan yang tentunya akan terlihat kotor dan tidak nyaman untuk ditinggali, sehingga menimbulkan berbagai penyakit, seperti demam berdarah. Dampak yang lebih besar lagi yaitu bencana banjir yang tidak hanya disebabkan oleh hujan lebat, tapi karena orang-orang membuang sampah sembarangan di sungai. 

Sikap apa sih yang seharusnya dibenahi oleh setiap warga lingkungan untuk merubah kebiasaan buruk mencemari lingkungan ini?

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill