Connect With Us

Aborsi dan Pergaulan Bebas Dalam Pandangan Islam

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:39

Ayu Mela Yulianti, SPt., Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt., Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik

 

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat kembali dibuat geger dengan pemberitaan seorang wanita yang menyimpan 7 janin yang diaborsinya selama 10 tahun.

Aborsi yang dilakukan oleh wanita tersebut sebab tak kunjung dinikahi pacarnya, juga untuk menutupi aib akibat pergaulan bebas yang dilakukannya. Sebuah tata pergaulan yang buruk yang diciptakan oleh faham liberalisme yang lahir dari rahim sistem sekuler kapitalisme, yang hari ini mengatur kehidupan negeri yang pada akhirnya mewarnai kehidupan masyarakat kita hari ini, masyarakat yang liberalistik. 

Pergaulan bebas melahirkan banyak masalah, antara lain meningkatnya kasus aborsi. Selain wanita dewasa, pelaku aborsi akibat pergaulan bebas ini, banyak didominasi oleh kalangan remaja. Miris. Hal yang  seharusnya segera dicarikan jalan keluar, agar wanita dewasa dan para remaja bisa diselamatkan dari jebakan pergaulan bebas yang melahirkan banyak kasus aborsi. 

Fakta dilapangan menunjukan jika aborsi banyak dialkukan pada saat janin berusia diatas 120 hari, kadang kala dilakukan dengan bantuan tenaga medis.  Hal yang sangat memilukan. Sebab aborsi menjadikan janin kehilangan hak hidupnya. 

Maka perlu dilakukan pembinaan terhadap para remaja, sehingga terbentuk kesadaran dikalangan wanita dewasa dan remaja, jika mereka harus menghindari diri dari jebakan pergaulan bebas dan lebih mendekatkan dan mengikatkan diri pada aturan agama. Sebab hanya aturan agama saja yang dapat menyelamatkan kehidupan wanita dwwasa dan para remaja dari jebakan pergaulan bebas dengan beragam bentuknya. 

Namun, tentu saja kesolihan diri pribadi wanita dewasa dan para remaja dari hasil pembinaan dan penyadaran tersebut,  tidak akan tumbuh lama dan kuat jika tidak dibarengi dengan penerapan sistem yang baik yang dapat melindungi mereka dari jebakan pergaulaan bebas. Karena itu perlu adanya perubahan sistem kearah penerapan sistem hidup yang baik yang manusiawi yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Tentu saja sistem tersebut adalah sistem yang menjadikan agama dan nilai-niIai spiritual hadir nyata dalam mengatur kehidupan masyarakat. Atau dengan kata lain sistem tersebut adalah sistem yang menerapkan syariat Islam kaffah. 

Dalam sistem Islam, telah menetapkan jika aborsi adalah pengguguran kandungan secara paksa. Maka Islam telah menetapkan jika aborsi hanya boleh dilakukan jika kandungan berusia dibawah 40 hari,  dengan indikasi medis yaitu kandungan tersebut bermasalah secara medis sehingga bisa mengancam nyawa ibu dan pertumbuhan janinnya jika dilanjutkan kehamilannya, sebab itu menggugurkan kandungan dibawah usia 40 hari diperbolehkan dengan syarat yang sangat ketat. Namun jika tidak ada masalah apapun dengan kandungannya, maka janin tidak diperkenankan untuk digugurkan. Sebab janin diusia setelah 42 hari sudah mulai terjadi proses pembentukan organ tubuh secara sempurna. Penglihatannya, pendengarannya, tulang, daging, kulit hingga kukunya, walaupun belum ditiupkan ruh-nya. 

Sabda Rasulullah Saw : 

 “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud)

Karenanya, menggugurkan janin tanpa alasan yang memperbolehkannya adalah merupakan tindak kriminal, dan pelaku akan  mendapatkan sangsi yang sangat berat. 

Allah Swt bwrfirman : 

 

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ

 

".....Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar......". (QS. Al-Isra (17): 33). 

 

Rasulullah Saw bersabda : 

عن أبي هريرة قال أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة

 

“ Dari Abu Hurairah ra berkata : Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat dengan ghurrah seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (H.R Bukhari Muslim)

Ghurrah seorang budak laki-laki atau ghurrah seorang budak perempuan bernilai setara dengan sepersepuluh diyat seorang manusia merdeka dewasa. Atau senilai dengan 10 ekor unta, empat ekor diantaranya adalah unta yang sedang bunting tua. 

Karenanya, ibarat pepatah, pelaku aborsì akibat pergaulan bebas diibaratkan sebagai sosok yang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudahlah hilang kesucian dan harga diri, kehilangan calon anak akibat diaborsi,  juga harus menanggung beban sangsi membayar diyat yang cukup besar dan berat. Tidak ada kebaikannya sama sekali bagi para pelaku pergaulan bebas, selain menyebarkan kerusakan demi kerusakan. 

Karenanya, besarnya sanksi yang telah ditetapkan oleh Islam, yang diberikan pada seorang yang melakukan aborsi, menjadikan kasus aborsi  tidak banyak ditemukan dalam sistem yang menerapkan syariat Islam kaffah. Semacam sistem yang diterapkan dimasa kekhilafahan. 

Berbeda dengan saat ini, ketika hidup diatur oleh sistem rusak sekuler-kapitalisme, menyebabkan kasus aborsi marak terjadi. Dilakukan oleh beragam kalangan baik muda maupun tua, baik remaja maupun dewasa, sebab jebakan kehidupan bebas yang sangat kuat karena disponsori oleh sistem hidup yang  rusak yang mengatur interaksi antara manusia  hari ini. 

Alhasil kasus aborsi sebab pergaulan bebas hanya bisa ditekan dan dihilangkan,  hanya dengan kembali pada aturan hidup yang manusiawi dan menerapkan nilai-nilai spiritual yang digali dari aturan agama saja, yaitu yang menerapkan syariat Islam kaffah saja. Sehingga  kehidupan ini bisa diperbaiki dan pergaulan bebas bisa dihilangkan ditengah-tengah interaksi manusia.  Alhasil, manusia akan saling bergaul penuh dengan kebaikan dan saling menjaga kehormatan diri. 

Wallahualam. 

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill