Connect With Us

Pembuktian Profesionalitas KPK pada Kasus Korupsi Lucas Enembe

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:29

Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH., Advokat.

 

TANGERANGNEWS.com-Terkait dengan telah berpulangnya Lukas Enembe (LE) maka kasus penuntasan perkara korupsi LE telah memasuki babak akhir. Pada akhir babak ini sekaligus menjadi ujian yang besar bagi KPK.

Ujian ini berkait dengan kredibilitas-profesionalitas KPK untuk tetap bersikap menaati prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam KUHP dan azas-azas hokum pidana Indonesia.

Prinsip dan Azas dalam pertanggung jawaban pidana Indonesia menyatakan bahwa "meninggal dunia" adalah satu sebab yang menjadikan pertanggung jawaban pidana hilang atau terhapus. Dalam perkara LE, telah berpulang, maka demi hokum pertanggung jawaban pidana usai pula.

Kami melihat pimpinan KPK di awal tahun telah komitmen terhadap prinsip dan azas ini. Sejumlah siaran pers telah dirilis. Perlu kami garis bawahi bahwa ada perbedaan antara pertanggung jawaban dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jika pertanggung jawaban pidana berakhir maka berakhir pula hal-hal yang terkait sebab akibat dari pertanggung jawaban itu. Sebab adanya pemeriksaan dan usaha penyidik mencari bukti maka ada akibat berupa penetapan, pemanggilan, pemeriksaan sejumlah saksi.

Kini "sebab" itu telah berakhir maka "akibat" juga harus dikembalikan kepada porsinya semula. Apa yang telah diterbitkan oleh KPK terkait dengan penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi telah mengakibatkan akibat tambahan berupa pencekalan, pembatasan bergerak dan lain sebagainya.

Dalam hal ini kami melihat contoh pada salah satu Saksi yakni Sdr Gl yang menjadi saksi karena profesi pilot pesawat yang kebetulan disewa oleh LE. Sdr Gl telah menerima akibat penetapan sebagai saksi yakni pembatasan bergerak, maka ini harus dipulihkan, dikembalikan haknya kembali untuk bergerak seperti sediakala.

Semula KPK telah memulai memohonkan cekal ke dirjen imigrasi, maka KPK pula yang harus berani repot mengakhiri. Karena memang selayaknya harus berani bertindak elegan dan administratif, karena kami yakin KPK tetap kredibel dan professional berpijak pada Rechstaat, bukan karena Lembaga ini berkuasa atas hal-hal sepertiitu.

Terkait hal itu, kami telah melayangkan surat permohonan agar KPK melakukan hal itu, mengembalikan apa yang telah menjadi akibat dari penyidikan LE.

Sesuai dalam argumentasi hokum bahwa hokum sebab akibat maka jika "Sebab" nya sudah berakhir "akibat" juga harus dipulihkan. Maka perlu Langkah kongkrit administrative atau bahkan cukup lisan untuk mengembalikan kembali "akibat-akibat" yang telah muncul dari adanya "sebab" berupa penyidikan perkara.

Seperti kata lagu, kau yang mulai.. kau yang harus mengakhiri.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tuai Protes, Kemendikbud Batalkan Kenaikan UKT 

Tuai Protes, Kemendikbud Batalkan Kenaikan UKT 

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:04

Usai menuai beragam bentuk protes dari mahasiswa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

BANDARA
Jalankan USAP-CMA, Bandara Soetta Tingkatkan Keamanan Penerbangan Standar Global

Jalankan USAP-CMA, Bandara Soetta Tingkatkan Keamanan Penerbangan Standar Global

Jumat, 28 Juni 2024 | 17:57

Tingkatkan aspek keamanan penerbangan berstandar global, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang, menjalankan Universal Security Audit Programme Continuous Monitoring Approach (USAP - CMA), mulai 24 Juni - 5 Juli 2024 mendatang.

SPORT
Jelang Liga 1 2024/2025, Persita Resmi Lepas Enam Pemain Sekaligus 

Jelang Liga 1 2024/2025, Persita Resmi Lepas Enam Pemain Sekaligus 

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:03

Klub sepak bola Persita Tangerang resmi melepaskan keenam pemainnya sekaligus pada Rabu, 26 Juni 2024.

BISNIS
Bedah Buku Mega Merger In The Pandemic Era, Kisahkan Terbentuknya BSI 

Bedah Buku Mega Merger In The Pandemic Era, Kisahkan Terbentuknya BSI 

Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:28

Sejumlah bankir, termasuk alumni Bank Mandiri yang kini bekerja di berbagai BUMN menggelar diskusi buku berjudul "Mega Merger In The Pandemic Era: Kepemimpinan dan Tantangan Merger Bank Syariah Indonesia" .

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill