Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S., Aktivis Dakwah dan Penulis Buku
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari pelaksanaannya di Samsat Cikokol Tangerang.
Adapun program ini memang diluncurkan oleh pemerintah Provinsi Banten yang dimulai pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur No 170/2025.
Melalui program tersebut, masyarakat dibebaskan dari denda dan pajak pokok, melainkan hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025 saja. (Tangerangkota.go.id/10-04-2025)
Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa terbantu karena beban pengeluaran untuk membayar pajak berkurang. Namun, semestinya kita memahami bahwa hakikatnya pungutan pajak secara tetap atau permanen oleh negara kepada rakyatnya di semua aspek kehidupan, termasuk kendaraan bermotor merupakan sebuah kezaliman.
Sebagaimana kita tahu, bahwa pemerintah dalam naungan sistem kehidupan kapitalisme hari ini menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama pemasukan negara. Tak heran, objek yang terkena pajak sangat banyak dan tentu saja semua itu membebani kehidupan rakyat yang sudah demikian sulit.
Sudahlah harus memutar otak untuk membiayai aneka kebutuhan rumah tangga, seperti listrik, air, gas, biaya sekolah anak, biaya kesehatan, rakyat harus juga membayar pajak atas kendaraan yang dimilikinya, belum lagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dll. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga, hidup rakyat kiat sulit akibat negara mengadopsi sistem kapitalisme.
Pajak dalam Islam
Dalam Islam, pajak dikenal dengan istilah dharibah. Meski begitu, konsepnya sangat bertolak belakang dengan pajak dalam sistem hari ini. Dharibah adalah pungutan yang diambil negara kepada rakyatnya dalam kondisi kas Baitulmal kosong atau tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan rakyat yang urgen, misalnya menggaji pegawai negara, pembiayaan jihad, penanganan bencana alam, serta pembangunan infrastruktur yang belum ada padahal itu sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Untuk itulah negara akan memungut dharibah dari rakyatnya, itu pun temporal saja sampai dana yang dibutuhkan untuk pembiayaan kebutuhan urgen tadi terpenuhi. Dharibah tidak dipungut secara terus menerus seperti halnya pajak dalam sistem kapitalisme hari ini.
Dharibah dalam Islam juga dipungut kepada masyarakat yang aghniya (kaya) saja, tidak seperti pajak dalam sistem hari ini yang dipungut kepada semua lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Selain itu, dharibah juga dipungut hanya untuk memenuhi kebutuhan yang memang urgent saja, misalnya menggaji pegawai negara. Hal tersebut wajib dilakukan karena Islam telah memerintahkan agar bersegera membayar upah kepada pekerja.
Sebaimana sabda Rasulullah saw dalam HR Ibnu Majah, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
Dharibah juga dipungut untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur di suatu wilayah yang belum memilikinya, sementara hal tersebut sangat dibutuhkan oleh rakyat, misalnya sekolah, jembatan, rumah sakit, jalan, dll. Jadi bukan infrastruktur tambahan yang jika pun tidak ada tidak akan menimbulkan bahaya atau penderitaan bagi masyarakat.
Butuh Pemutihan Sistem
Program pemutihan pajak sejatinya hanya hiburan sesaat bagi rakyat, bukan sebuah solusi untuk mengeluarkan rakyat dari kesulitan. Karena hakikatnya, pajak tetap dipungut oleh negara bahkan di banyak sektor kehidupan lainnya. Artinya rakyat tetap dipalak.
Dan di sisi lain, kita harus memahami bahwa pajak yang diterapkan hari ini adalah bagian dari sistem ekonomi kapitalisme, yang jelas jelas bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, untuk meraih sejahtera rakyat tak sekadar butuh pemutihan pajak, tetapi juga pemutihan sistem kehidupan. Kita membutuhkan sistem Islam sebagai naungan, karena hanya dengannya kezaliman akan lenyap. Sebab sejatinya Islam diturunkan Allah Swt sebagai rahmat bagi dunia. Wallahu’alam bis shawab.