-
Selasa, 12 April 2022 | 13:50
Peraturan Baru, Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN 1,1 Persen dari Harga Jual
TANGERANGNEWS.com-Melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual.
-
Jumat, 1 April 2022 | 13:45
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN Jadi 11 Persen, Ini Rinciannya
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
RECOMENDED
-
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024
-
Penjelasan PDAM TKR Soal Kebocoran Pipa yang Ganggu Suplai Air Puluhan Ribu Warga
-
Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong Ditinggal Mudik di Teluknaga Tangerang Dibekuk
-
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek
-
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli