-
Senin, 28 November 2022 | 11:46
Simak Simulasi UMP Banten 2023 Jika Naik 10 Persen
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023
RECOMENDED-
Kapan Pasien Jantung Koroner Perlu Memilih Metode Operasi CABG atau PCI Complex? Simak Kata Ahli
-
Didominasi Pajak, Proyeksi Pendapatan APBD Perubahan Banten 2026 Capai Rp9,75 Triliun
-
Gandeng FKM UI, PLN UID Banten Ukur Kematangan Budaya Keselamatan Kerja
-
Kemarau Ekstrem, Warga Cukanggalih Tangerang Terpaksa Tempuh 2 KM Demi Dapatkan Air Bersih
-
Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah, DPRD Kabupaten Tangerang Desak Tutup Saluran Pembuangan Industri Milenium
