-
Kamis, 20 Juni 2024 | 10:43
Terakhir 30 Juni, Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP
Seluruh wajib pajak diharuskan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu terakhir 30 Juni 2024 mendatang.
-
Sabtu, 9 Desember 2023 | 22:27
Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.
RECOMENDED
-
PLN Dukung UMKM Indonesia Timur Go Internasional
-
Beredar Video Amplop Serangan Fajar Airin-Ade, Tim Hukum Pastikan itu Hoax
-
PLN Jamin Pasokan Listrik dalam Peluncuran Gugus Tugas Polri di Lebak Banten
-
DPUPR Kota Tangerang Aktifkan 15 Mesin Pompa Air Atasi Banjir di Periuk
-
2.000 Nasi Bungkus Disalurkan Dinsos Kota Tangerang ke Warga Terdampak Banjir