-
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:29
DPR Resmi Tetapkan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun, Batas 2 Periode
TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalu Badan Legisli (Baleg) resmi menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode menjabat, Selasa, 6 Februari 2024.

-
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Rumah Kosong Kelapa Dua Tangerang
-
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang
-
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran
-
Banten Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Syaratnya