-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.

-
MBG di SMKN 1 Anyer Serang Banten Sajikan Masakan Prasmanan Hotel
-
Siloam Hospitals Jadi RS Indonesia Peraih Penghargaan Terbanyak di Healthcare Asia Awards 2025
-
Korupsi Proyek Kelola Sampah, Kadis LH Tangsel Jadi Penjaga Kebun di CV BSIR
-
Awas, Pakar Sebut Kasus Kanker Kolorektal Meningkat di Kalangan Gen Z
-
Bandara Soekarno-Hatta Naik Peringkat ke-25 Dunia di Skytrax 2025