-
Rabu, 31 Juli 2024 | 16:59
Jangan Panggil Wanita dengan Sebutan Tobrut, Bisa Dipenjara hingga Denda Rp10 Juta
Akhir-akhir ini tengah marak sebutan "tobrut", yang digunakan untuk memanggil wanita baik secara daring di media sosial maupun luring.
RECOMENDED
-
Gerai Tangerang Gemilang Sneakers Day 2024 Dorong Industri Sepatu Lokal
-
Marak Kasus Pelecehan, Pemkot Tangsel Susun Draft Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Anak
-
197 Ribu Anak Terlibat Judol pada 2024, DPR Dorong Berbagai Upaya Pemberantasan
-
Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi Dibuntuti dari Cimone hingga Cengkareng
-
15 Ribu Pelajar Kota Tangerang Dapat Bantuan Tangerang Cerdas pada 2024