-
Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:17
Terungkap Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Lebak Banten, 134 Ribu Bibit Senilai Rp32 Miliar Diamankan
Ditpolair Baharkam Polri membongkar aksi pengelolaan benih lobster ilegal senilai Rp32 miliar di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
RECOMENDED
-
Santri Tenggelam saat Cuci Karpet di Sungai Cisadane Tangerang
-
Alasan Ekonomi, Ayah Jual Bayinya Rp15 Juta kepada Pasutri di Tangerang
-
Terungkap Pengelolaan Benih Lobster Ilegal di Lebak Banten, 134 Ribu Bibit Senilai Rp32 Miliar Diamankan
-
Kominfo Beberkan 4 Langkah Terhindar Jeratan Judol
-
bank bjb Tawarkan Kemudahan Transaksi dan Promo Eksklusif di FLEX-CON 2024