TANGERANG-Pasca munculnya rebutan Partai Gerindra dalam pencalonan Pilkada Kota Tangerang antara kubu Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain, kubu Arief R Wismansyah yakin bahwa Partai Gerindra telah tarik dukungan dari HMZ ke Arief.
Hal itu dikatakan, juru bicaranya Arief-Sachrudin, Asep Ferry Bastian. Dia meyakini, bahwa rekomendasi yang dikantonginya sah. Saat ditanya, dasarnya apa, dia mengatakan, surat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra soal calon walikota yang diusung oleh partai bentukan Prabowo Subianto tersebut.
Asep menjelaskan, bahwa surat rekomendasi yang diterima dari DPP Partai Gerindra bernomor 05-0329/PILKADA/DPP-GERINDRA/2013 tanggal 22 Mei 2013. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa DPP Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan Arief Wismansyah sebagai bakal calon Wali Kota Tangerang periode 2013 - 2018.
“Dari turun-nya surat rekomendasi DPP lantas diikuti oleh surat rekomendasi dan pencalonan yang ditandatangani oleh pengurus DPC Partai Gerindra Kota Tangerang. Jadi apanya yang risau. Kami seratus persen yakin rekomendasi kami yang sah, “kata Asep kepada wartawan, Minggu (9/6). Dia juga mendukung langkah KPU yang akan menelusuri tentang kebenaran surat rekomendasi tersebut.
Namun, pihaknya yakin, bahwa dengan bukti-bukti yang dimiliki, rekomendasi yang dikantongi pihaknya yang dinyatakan sah oleh lembaga penyelenggara Pilkada tersebut. “KPU pasti akan mengambil langkah bijak dalam menyikapi persoalan ini, tinggal kita tunggu saja. Tapi dengan bukti-bukti yang dimiliki, kami yakin rekomendasi kamilah yang sah berdasarkan ketentuan,” kata Asep .
Sementara Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Turidi Susanto yang mengaku adalah pengurus partai aktif menegaskan, bahwa rekomendasi parpol mendukung Arief Wismansyah dalam Pilkada Kota Tangerang. Hal itu sesuai dengan instruksi dan surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra.
Menurutnya, dalam surat rekomendasi bernomor 05-0329/PILKADA/DPP-GERINDRA/2013 tanggal 22 Mei 2013 tidak hanya berisi dukungan atas pencalonan Arief Wismansyah, tapi juga sekaligus menganulir alias menyatakan tidak berlaku surat bernomor 09-254/PILKADA/DPP-GERINDRA/2012 tanggal 12 September tahun 2012 yang disebut-sebut sebagai rekomendasi untuk Harry Mulya Zein (HMZ).
“Menurut saya ini sudah sangat jelas dan terang benderang, bahwa rekomendasi Partai Gerindra adalah untuk Pak Arief Wismansyah,” kata Turidi. Terkait pernyataan Ahmad Sofyan yang juga mengkalim sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang dan mengeluarkan rekomendasi untuk HMZ, Turidi menyatakan, hal itu adalah salah besar. Ia meluruskan, bahwa kepengurusan Partai Gerindra Kota Tangerang yang sah saat ini dijabat oleh Nurhadi sebagai ketua dan dirinya sebagai sekretaris.
Menurut Turidi, Ahmad Sofyan memang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra tapi itu sudah berakhir terhitung tahun 2008. Bahkan pada tahun 2009, Sofyan sudah dinyatakan keluar dari Partai Gerindra menyusul ditariknya Kartu Tanda Anggota (KTA) lantaran bermasalah dalam ijazah saat mengikuti proses pencalegan.
“Setelah Pak Sofyan tidak lagi menjabat, memang ada beberapa kali pergantian pengurus. Dan pada saat ini pengurus yang sah adalah Pak Nurhadi sebagai ketua dan saya sebagai sekretaris,” tuding Turidi. Bukti nyata atas sahnya status kepengurusan Nurhadi sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, lanjut Turidi adalah pada saat pemberkasan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 yang sudah diserahkan ke KPU.
Dalam dokumen tersebut, semua berkas caleg yang menandatangani adalah Nurhadi dan dirinya sebagai ketua dan sekretaris DPC Partai Gerindra. “Dan KPU tahu soal itu, jadi kami yakin bahwa memang kepengurusan kami ini yang sah,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, dua pasangan balon wali kota dan wakil wali kota Tangerang mendaftar dengan menggunakan satu partai yang sama yakni Gerindra. KPU Kota Tangerang menerima kedua pasangan tersebut, dengan janji akan melakukan verifikasi ke Partai Gerindra. (KO1)